Dua Tahun Cicil Tanah Kavling “Dikadalin” Pengembang

63
Saat wartawan mendatangi pihak pengembang CV.Karya Artha Lestari (CV.KAL) yang terletak di jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36-37 Surabaya.

SURABAYA – Merasa dipermainkan dalam membeli tanah kavling yang tak kunjung ada realisasinya Chusnul Chotimah (47) seorang buruh pabrik rokok mendatangi kantor pengembang CV.Karya Artha Lestari (CV.KAL) yang terletak di jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36-37 Surabaya untuk menagih tanahnya yang dibeli secara cicilan.

“Isi surat perjanjian yang dibuat pengembang itu, pembelian sebidang tanah yang terletak di lokasi Junwangi, Krian dengan harga jual Rp.58.500.000 bisa dibayar dengan cara kredit,” ungkap Chusnul Chotimah, Rabu (27/3/2019).

Chusnul menambahkan, kredit tanah tersebut dimintai DP sebesar Rp.16.500.000 dan bisa di cicil selama 36 x bulan dengan angsuran 1.166.667. Dimana, saya sudah melakukan pembayaran dari angsuran bulan pertama mulai 2/01/2016 sampai 10/2/2018 dengan total uang yang masuk kepada pengembang sekitar 47.333.342.

“Kaget dan shock tanahnya kok masih berupa sawah belum di kerjakan pengurukan, padahal janjinya pada tahun 2015 lalu. Segera dilakukan pengurukan dan membangun jembatan tpi nyatanya tidak dilakukan oleh CV.KAL,” ucapnya.

“Semestinya sesuai site plant seharusnya sudah ada pengurukan namun kenyataan dilapangan masih berupa sawah,” imbuhnya.

Baca Juga  Kolaborasi, Jasa Raharja dan Polres Ngawi Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Sambil Bagi Takjil  

Namun, lanjut Chusnul, setelah dirinya bersama korban lainnya mendatangi kantor CV.KAL dan ditemui komisaris Rachmad Masyhuri ada angin segar yang disampaikan kepada kami para korbannya.

“iya pihak pengembang berjanji akan segera menyelasaikannya dan Rachmad Masyhuri membuat perjanjian sanggup untuk membayar pembatalan pembelian tanah kavling Junwangi,” Celotehnya.

Perjanjian itu dibuat diatas materai (02/01/2019) dan sanggup mengembalikan uang konsumen atas nama Chusnul Chotimah selambat – lambatnya pada (20/3/2019). Terhitung 3 bulan.

“Waktu saya tagih sesuai surat pernyataan tersebut, pihak pengembang CV.KAL berbelit tidak mau mengembalikan uang secara tunai, selalu di janji – janji saja,” Pungkasnya.

Sementara itu, Komisaris CV KAL Rachamd ketika dikonfirmasi terkait uang konsumen yang belum dikembalikan mengatakan, bahwa kami masih berunding dengan perusahaan dan pasti akan di kembalikan. Apalagi sekarang perusahaan sudah berganti kepemimpinan yang baru.

” CV.KAL sudah berganti dengan kepemimpinan yang baru karena seluruh aset perusahaan sudah di take over oleh perusahaan lain. Pastinya uang konsumen akan dikembalikan kok mas,” Ucap Rachmad. (RG/Riz)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE