201 Kontainer Merbau Jayapura Kena Sidak Tim Gabungan Di Surabaya

75
Saat tim gabungan lakukan sidak di atas kapal KM Selat Mas milik PT TEMAS di Terminal Teluk Lamong, Selasa ( 7/1/2019) malam.

KAYU DIDUGA ILLEGAL DIANGKUT KM SELAT MAS MILIK PT TEMAS

SURABAYA – Di pembuka tahun 2019 Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali amankan kayu jenis Merbau yang diduga illegal masuk Surabaya. Sebanyak 201 kontainer kayu dari Jayapura Papua yang diangkut kapal KM Selat Mas telah sandar di Terminal Teluk Lamong, Selasa (8/1/2019) malam.

“Benar pak ada petugas yang datang ke Teluk Lamong dan periksa kapal KM Selat Mas di dermaga Domestik dini hari,” ujar Dalih staf Humas PT Terminal Teluk Lamong saat dikonfirmasi titikomapost.com, Selasa (8/1/2019) siang.

Dahli mengaku, kegiatan bongkar kontainer yang diduga muat kayu dari kapal KM Selat Mas dilakukan dengan lancar hingga selesai sebelum pergantian shift kerja.

“Bongkarannya sudah selesai sebelum shift pagi sudah dibawa ke luar,” terangnya.

Sedang kapal KM Selat Mas milik pelayaran PT TEMAS sendiri, lanjut Dalih, merupakan kapal yang rutin melakukan bongkar muat di terminal Teluk Lamong.

“Kapal sudah rutin sandar di sini,” tandasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Dishub Provinsi dan Kepolisian Lakukan Ramp Check di Terminal Banyuwangi

Sementara itu, Gakum KLHK bersama Syahbandar Tanjung Perak dan Ditpolair Polda Jawa Timur bergerak bersama menuju Terminal Teluk Tamong melakukan sidak keatas kapal KM Selat Mas mendapati dokumen 201 kontainer bermasalah.

“Awalnya Gakum KLHK berkoordinasi dengan kami bidang P3 untuk kayu tersebut,” ujar Kepala Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan (P3) Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Roni Fahmi, SE.MM.MMar saat dikonfirmasi titikomapost.com.

Roni menambahkan, bahwa tempat jam 11.20 WIB kami dari pihak Syahbandar Tanjung Perak, DitPolair Polda Jatim dan Gakkum Kementerian KLH melakukan sidak di atas kapal KM. Sinar Mas dan mengecek dokumen kayu tersebut. Hasil pemeriksaan dokumen didapati kayu termuat sebanyak 201 kontainer dan direncanakan akan di bongkar dari kapal jam 01.00 WIB dan ditempatkan pada Depo TEMAS.

“Informasi dari Gakkum KLH bahwa kayu tersebut adalah Ilegal,” jelas Roni.

Sedang, pihak Gakum KLHK saat dihibungi belum ada jawaban. Dan untuk 201 kontainer kayu itu sendiri saat ini sudah berada di Depo TEMAS. Dan kabarnya juga KLHK telah mengamankan sekitar 57 kontainer kayu sejenis dari kapal KM SM di pelabuhan Makassar. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE