Gandeng DonPro Tingkatkan PFSO PT TPS Dapat Apresiasi Syahbandar

105
Pelaksanaan drill table top ISPS Code PT TPS bersama RSO DonPro selama dua hari (15-16 Januari 2019).

SURABAYA – Syahbandar Tanjung Perak mengapresiasi Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sebagai salah satu fasilitas pelabuhan yang telah menerapkan aturan ISPS Code dengan menyelenggarakan training sesuai dengan standar dan atau ketentuan IMO 3.24 dan 3.25 guna meningkatkan kesadaran tentang keamanan oleh petugas keamanan fasilitas pelabuhan (Port Facility Secutity Officer/PFSO) dan personil operasional non kemanan yang diselenggarakan selama dua hari dari  tanggal 15 sampai 16 Januari 2019.

“Kegiatan ini merupakan kewajiban bagi fasilitas pelabuhan untuk melaksanakan training IMO 3.24 dan 3.25 terhadap personil keamanannya maupun pegawai lain bahwa sejaumana pemenuhan mereka (fasilitator pelabuhan.red) terhadap ISPS Code,” ujar Kabid Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Roni Fahmi mewakili Syahbandar, Rabu (16/1/2019).

Menurut Roni, apa yang telah dilakukan oleh PT TPS adalah suatu kewajiban sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor DM.003/17/14/DJPL.15 bahwa untuk memperoleh Statement Of Compliance Of A Port Facility (SOCPF) yaitu pernyataan pemenuhan keamanan fasilitas pelabuhan atau “Statement Of Compliance Of A Port Facility (SOCPF) yang dikeluarkan oleh International of Maritim Organization (IMO) lewat Dirjen Departemen Perhubungan Laut (Dephubla), sebagai pemenuhan kewajiban dan uji coba rancangan keamanan fasilitas pelabuhan (Port Facility Security Plan) seluruh fasilitas pelabuhan wajib melakukan training 3.24 untuk petugas yang terkait langsung dengan keamanan seperti satpam, PFSO  dan training 3.25 untuk petugas fasilitas pelabuhan yang berada di fasilitas pelabuhan tetapi tidak langsung terkait dengan keamanan, misalnya oprasional, oprator crine, oprator kontainer dan lain-lain, itu diwajibkan juga sesuai IMO 3.25.

Baca Juga  Pelindo Jamin Layanan Operasional Logistik Selama Libur Lebaran 2024

“Dalam hal ini, TPS yang merupakan salah satu fasilitas pelabuhan nanti bakal melakukan pembaharuan ijin ISPS Code yang salah satu syaratnya itu harus melakukan training IMO 3.24 dan 3.25 tersebut,” jelasnya.

Sedang pelaksanaan traning itu sendiri lanjut Roni, diselenggarakan berupa drill minimal 3 bulan sekali bisa dilakukan di luar ruangan maupun di dalam (Table top) dan setiap 18 bulan sekali dilakukan exercise untuk merefresh karyawanya tentang apa itu ISPS Code dan bagaimana penerapannya yang sesuai standar Internasional mengingat TPS memberikan pelayanan kepada kapal-kapal Asing.

“Jika ISPS Code tidak dilakukan maka sertifikat SOCPF akan dicabut otomastis pelabuhan atau terminal tersebut tidak dapat melayani kapal asing,” tegasnya.

Sementara itu, Don and Profesional Recognized Security Organization (DonPro RSO) ISPS Code, Dony mengatakan, Ini merupakan persyaratan untuk pembaharuan SOCPF nantinya, makanya PT TPS melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusianya (SDM) yang terkait erat dengan training IMO 3.24 dan 3.25 supaya petugasnya paham terhadap apa itu ISPS Code selama dua hari yang dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 16 Januari 2019 di lingkungan PT TPS.

Baca Juga  Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Seluruh Korban Avanza vs Truk di Pasuruan

“Jangan nanti perusahaannya bersertifikat sementara orang yang melakukan tidak tahu dan paham apa itu ISPS Code makanya diberikanlah training ini kepada mereka (pegawai.red),” terang Dony.

Melalui training ini, Dony menjelaskan, supaya mereka itu betul-betul menerapkan suatu aturan standart yang berlaku di seluruh Dunia, misalnya bagaimana kalau kalau ada kapal Asing terhadap perlakuannya seperti apa, pemeriksaan orang-orangnya, barang-barang yang turun seperti apa dan lain sesuai dengan SOP yang ada yang merupakan standart seluruh dunia.

“Tujuannya tidak lain adalah supaya kapal-kapal asing dengan awak kapalnya merasa nyaman tatkala masuk di pelabuhan TPS untuk merapat. Sehingga kapal asing semakin betah ke Indonesia yang akan mengerakkan perekonomian negara kita.

Untuk peraturan IMO 3.25 sebenarnya tidak saja diberlakukan kepada pegawai yang ada tapi juga diberikan kepad para vendor yang bekerja di lingkungan pelabuhan agar mengetahui standart kerja bahwa bagi pelabuhan atau terminal yang complay dengan ISPS Code itu wajib dilaksanakan yang berlaku secara Internasional.Ini untuk peningkatan kemampuan petugas yang ada di TPS. Sebenarnya selama ini sudah baik namun perlu ditingkatkan kembali untuk menstandartkan semua yang dilakukan dilingkungan terminal TPS.

Baca Juga   Kapolres , Kadishub dan Jasa Raharja Kunjungi Pos Pengamanan dan Kegiatan Ramp Check Kendaraan di Terminal tawang Alun Jember

“Artinya kerja itu tidak lagi mendahulukan perasaan akan tetapi harus sesuai dengan standart sesuai dengan IMO 3.24 dan 3.25. Seperti jika petugas menemukan barang yang dicurigai tidak benar langsung mengambil tindakan main bongkar hal seperti yang tidak diperbolehkan karena perlakuan terhadap barang tersebut ada standart aturannya,” ucapnya.

Dony juga menambahkan, kegiatan ini sebenarnya wajib untuk seluruh fasilitas pelabuhan  dan harus ada pembaharuan dari terhadap fasilitas tersebut. Sedang di Surabaya sendiri, sepertinya ada 6 fasilitas pelabuhan di tahun 2019 yang harus melakukan pembaharuan standart ISPS Code nya.

“Eloknya kalau pembaharuan itu dilakukan 6 bulan sebelum sertifikatnya berakhir setiap 5 tahun sekali jika tidak dilakukan dan ijin sertifikat ISPS Code nya telah kedaluarsa maka terminal atau pelabuhan tersebut tidak diperbolehkan melayani kapal-kapal asing,” pungkasnya. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE