Dibalik Duka Pelaut Ditkapel Hadir Selamatkan Hak Ahli Waris

138
Direktur Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Capt. Sudiono, M.Mar (kanan) saat meyaksikan penandatanganan pernyataan penyerahan santunan korbang crew kapal MT Gas Eva atas nama Galuh Prasetyo yang hilang di Taicang Harbour China antara ahli waris dengan perusahaan pelayaran Kum Jung Shiping di kantor Ditkapel Jakarta, Senin (11/2/2019).

JAKARTA – Berawal dari informasi orang hilang yang kemudian dikuatkan dengan laporan keluarga korban yang mengadu kepada Kementerian Perhubungan bahwa Galuh Prasetyo crew kapal Tanker MT Gas Eva telah hilang di Taicang Harbour China pada 25 Agustus 2018 sehingga Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu menindaklanjuti dengan menelusuri dari perusahaan keagenan pelayarannya yang ada di Indonesia.

“Kami memanggil perusaha pelayaran PT Kaisc Mulya sebagai agen dari kapal MT Gas Eva. Awalnya memang kurang kooperatif tapi berikutnya menenuhi panggilan dan akhirnya mendapat titik temu ada kesepakatan berjanji akan memenuhi asuransi crew kapal tersebut,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono, M.Mar sesaat setelah menyaksikan pernyataan resmi wakil perusahaan pelayaran Kum Jum Shiping dan ahli waris Galuh Prasetyo, Senin (11/2/2019) di kantor Ditkapel Jakarta.

BACA JUGA : Mediasi Ditkapel Berakhir PT Sandi Genesis Serahkan Santunan Almarhum Hasan. http://www.titikomapost.com/mediasi-ditkapel-berakhir-pt-sandi-genesis-serahkan-santunan-almarhum-hasan.html

Dalam proses penelusuran hingga pemanggilan perusahaan agen pelayaran kapal MT Gas Eva itu sendiri cukup menguras energi bahkan hingga memakan waktu sekitar enam bulan dari bulan September 2018 lalu. Namun sebelumnya, dari informasi jenazah korban diketemukan pada 26 Agustus 2018.

Baca Juga  Seluruh Korban Tabrakan KA Rajabasa VS Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

“Sesuai dengan perjanjian kerja laut (PKL) nya kami membantu mediasi hingga akhirnya santunan asuransinya cair senilai sekitar 870 juta,” jelasnya.

Sedang, lanjut Sudiono, realisasi pembayaran asuransinya sendiri sesuai yang diinformasikan pihak ahli waris dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2019 kemarin. Untuk itu, Ditkapel merasa perlu memanggil kedua belah pihak baik keluarga korban Galuh Prasetyo dan perusahaan pelayaran Kum Jung Shiping sebagai pemilik kapal Tanker MT Gas Eva.

“Pemanggilan itu validasi guna menerima penjelasan dari keduanya tentang kebenaran serahterima asuransi sudah dilakukan dengan melihat bukti surat pernyataan dari asuransi “ tandasnya.

Sudiono juga menambahkan, dalam upaya mediasi antara pihak crew kapal dengan perusahaan pelayan dalam persoalan perjanjian kerja laut yang menyangkut kecelakaan di laut, ditahun 2019, ini kali kedua dilakukan dimana sebelumnya pada hari Jum’at (8/2/2019) kemarin juga dilakukan penyerahan santunan kecelakan kerja hingga menimbulkan meninggal dunia.

“Nilainya tapi kebih kecil dari yang sekarang sekitar 400 an juta. Itu menyesuaikan dengan perjanjian kerja laut mereka,” katanya.

Baca Juga  Apel Bersama dan Halal Bihalal Tim Pembina Samsat Surabaya Barat

Sementara itu terpisah, sumber lain mengatakan, masih rendahnya penilaian terhadap seorang pelaut, diharapkan pemerintah harus lebih mendorong agar supaya perusahaan pelayaran Nasional bisa lebih menjamin proteksi terhadap para pelaut yang berada di kapalnya. Ironisnya, kebanyakan perusahaan dalam negeri yang terjadi lebih senang menggunakan ketentuan standar minimum besaran santunan bagi pelaut bila terjadi musibah bila dibandingkan di negara luar.

“Besaran santunan mininum sekitar 150 juta dan tergantung perjanjian kerja lautnya,” ungkap sumber.

Untuk itu perjanjian kontrak kerja laut yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pelaut dengan perusahaan pelayaran tersebut harus benar-benar di kawal oleh Kementerian Perhubungan.
“Itu juga akan lebih memberi jaminan para pelaut tanah air,” imbuhnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE