Mediasi Ditkapel Berakhir PT Sandi Genesis Serahkan Santunan Almarhum Hasan

153
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Mardiono, M.Mar (batik merah) saat menyaksikan penyerahan santunan dari pihak pelayaran PT Sandi Genesis Samuael kepada keluarga almarhum Hasan kru kapal MV Cerry V. 61 di kantor Ditkapel Jakarta, Jumat (8/2/2019).

JAKARTA –  Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil memediasi penyelesaian persoalan hubungan kerja laut antara kru kapal MV Cerry Star V. 61 atas nama Hasan yang diwakili istri almarhum Idawati Wahid B dengan pihak perusahaan pelayaran PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD yang berakhir dengan pemberian hak-haknya sesuai kesepakatan bersama.

Dalam penyerahan hak pekerja yang diberikan oleh perusahaan kepada keluarga Hasan kru kapal MV Cerry Star V. 61 disaksikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Capt. Sudiono, M.Mar, Kepala Subdit Kepelautan Capt. Hendri Ginting dan Kasi Pengawakan Capt. Maltus.

“Kami tadi menyaksikan penyerahan santunan sekitar senilai 400 juta kepada keluarga almarhum Hasan kru kapal MV Cerry Star V. 61 yang diterima langsung oleh Istrinya dari perusahaan pelayaran PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD dimana almarhum bekerja,” ujar Capt. Maltus sesaat setelah penyerahan santunan tersebut bertempat di ruang Rapat Wisma Antara lantai 10 Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Jum’at (8/2/2019).

Baca Juga  Kunjungi Pos Pelayanan Mantingan, PJ Gubernur Jatim dan Forkopimda Beri Apresiasi Jasa Raharja

Santunan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD itu, lanjut Maltus, merupakan realisasi dari kesepakatan bersama masalah penyelesaian hak dan kewajiban antara pihak perusahaan rekruitmen awak kapal PT Sandi Genesis Samuel dengan awak kapal MV Cerry V. 61 atas nama almarhum Hasan pada tanggal 15 Januari 2019 lalu yang telah dilakukan mediasi oleh Ditkapel yang memakan waktu sekitar tiga bulan. Sedang, persoalan itu muncul tatkala Hasan sakit saat bekerja diatas kapal hingga meninggal dunia sehingga pihak keluarga mengajukan tuntutan santunan kepada pihak perusahaan.

“Kami melakukan mediasi hingga dua kali hingga hari ini dilakukan penyerahan santunannya setelah sebelumnya disepakati kedua belah pihak,” jelas Maltus.

Menurut maltus, nilai besaran santunan itu sesuai dengan apa yang tertera di perjajian kerja laut  dimana pada hari Selasa (15/2/2019) telah sepakat mengenai hak-hak dan kewajiban yang telah tercantum menurut kesepakatan kerja antara almarhum Hasan dengan PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD .

Baca Juga  Perluas Layanan Pasca Libur Panjang, Samsat Malang Kota Goes To Kecamatan Lowokwaru

“Mengenai perincian tentang hak-hak yang diberikan kepada pihak ahli waris almarhum Hasan tertuang pada surat Email yang diterima pihak perusahaan PT Sandi Genesis Samuel dan Daeil Corporation LTD , tanggal 15 januari 2019 pukul 09.43 WIB,” pungkasnya. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE