Bagian Gedung Cagar Budaya Syahbandar Tanjung Perak Hilang

66
Tangga menuju lantai atas kantor Syahbandar Tanjung Perak yang merupakan Bagunan Cagar Budaya Kota Surabaya yang kehilangan kuningan pegangannya.

SURABAYA – Alih-alih mempercantik bangunan tua yang merupakan peninggalan sejarah dan tercatat dalam Cagar Budaya Kota Surabaya, kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak kehilangan sebagian unsur pelengkap gedung Syahbandar berupa pegangan tangga yang terbuat dari bahan Kuningan.

Hilangnya pegangan tangga kantor Syahbandar itu sengaja diganti dengan bahan pipa stanlis putih saat dilakukan renovasi. Memang secara tampilan lebih ngejreng dan berkilau namun fungsinya tidak berubah hanya sebagai pegangan tangga munuju lantai atas. Bahkan bahan yang digunakan pegangan lama lebih kuat dan tebal serta nilai ekonomisnya lebih mahal yaitu Kuningan tebal.

“Tidak gampang menghikangkan bagian dari bangunan yang terdaftar dalam cagar budaya maka itu harus tunduk pada aturan yang mengatur tentang cagar budaya dengan konsekwensi hukum bagi yang sengaja menghilangkan,” ujar Erik salah seorang pemerhati benda-benda sejarah Kota Surabaya, Jum’at (29/3/2019).

Plat tanda cagar budaya yang terpasang di gedung kantor Syahbandar Tanjung Perak.

Seperti diketahui, gedung Kesyahbandaran Tanjung Perak arstitektur Kolonial sebagai penunjang kawasan kota lama menjadi cagar Budaya kota Surabaya dengan nomor urut 01 pada tahun 2009 sesuai denga SK Walikota Surabaya no. 18845/004/402.1.04/1998. Untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya bersama masyarakat.

Baca Juga   Kapolres , Kadishub dan Jasa Raharja Kunjungi Pos Pengamanan dan Kegiatan Ramp Check Kendaraan di Terminal tawang Alun Jember

“Cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya,” katanya.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Secara yuridis, undang-undang ini mengatur hal-hal yang terkait dengan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Di dalamnya juga tercantum tugas dan wewenang para pemangku kepentingan serta ketentuan pidana.

“Dalam Undang-undang, setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. Dan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.SC mengatakan, renovasi yang dilakukan pada kantor Syahbandar ini sudah ada sebelum dirinya menjabat sehingga kurang tahu secara jelas. Namun, dia sangat menyayangkan penghilangan pipa pegangan tangga naik yang terbuat dari Kuningan tersebut.

Baca Juga  Apresiasi Kesiagaan Petugas Pos Pelayanan, Jasa Raharja Madiun Serahkan Bingkisan Aksi Simpatik

“Sudah saya tanyakan sama staf katanya barangnya ada tersimpan,” terang Dwi.
Tapi secara fisik, lanjut Dwi, dirinya belum melihatnya secara kangsung dan hanya menanyakan kepada bawahannya.

“Saya belum sempat melihat langsung barangnya yang dibilang ada oleh bawahan,” akunya.

Untuk diketahui, barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) seperti yang tertuang dalam pasal 26. (RG)               Bersambung

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE