Gratis..! Diklat BST dan SKK 30/60 Untuk Masyarakat Kalimantan Selatan

223
Woro-woro ajakan diklat BST dan SKK 30/60 Untuk Masayarakat Kalimantan Selatan Gratis.

KSOP KOTABARU-BATULICIN GANDENG POLTEKPEL SURABAYA BERSAMA DISHUB TANAH BUMBU

TANAH BUMBU – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Nakhoda dan Awak kapal KLM Tradisional penangkap ikan di wilayah Kalimantan Selatan, KSOP Kotabaru-Batulicin bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tanah Bumbu dengan mengandeng Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya akan menyelenggarakan Diklat pemberdayaan masyarakat tentang Basic Safety Training (BST) kapal layar motor (KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30/60 Mil untuk 400 orang peserta yang pendaftarannya mulai dibuka tanggal 16 hingga 20 April 2019 mendatang. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat nelayan maupun awak kapal transport rakyat dapat mengikuti sebagai syarat mutlak dalam melaut yang benar.

“Kami selenggarakan diklat ini secara gratis untuk masyarakat di lingkungan kerja wilayah KSOP guna membekali nelayan maupun awak kapal tradisional memahami betul aturan yang ada agar menjadi pelaut yang benar. Untuk itu, saya berharap masyarakat segera mempersiapkan diri untuk mendaftar secara gratis,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S.SIT, MM.MMar, Jum’at (29/3.2019).

Baca Juga  Tim Pembina Samsat Kediri Gelar Rapat Koordinasi Tingkatkan Layanan

Sedang rangkaian kegiatannya, lanjut Hermawan, pada tanggal 21 April dilakukan seleksi administrasi dan tanggal 22 April akan dilakukan pembukaan dan dilanjutkan pembekalan materi diklat yang kemudian pelaksanaan hingga berakhir pada tanggal 25 April 2019 nanti.

“Kami rencanakan diklat ini untuk 400 peserta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan secara administrasi maupun kesehatannya,” terang Hermawan.

Untuk itu, Hermawan menambahkan, KSOP Kotabaru-Batulicin juga mengandeng rumah sakit  daerah guna menjadi pihak yang melakukan seleksi terhadap kesehatan pelaut selama mengikuti diklat BST KLM dan SKK 30 Mil. Dan agar dipastikan bagi masyarakat yang akan mengikuti diklat agar memenuhi syarat ketentuan yang terdiri atas :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 16 (enam belas) tahun
  3. Pendidikan minimal SD (Sekolah Dasar) berijasah (foto copy 1 lembar)
  4. Akta Kelahiran (foto copy 1 lembar)
  5. kartu Tanda Penduduk (KTP) (foto copy 1 lembar)
  6. Kartu Keluarga (KK) ( foto copy 1 lembar)
  7. Surat Keterangan tidak mampu dari Pejabat yang berwenang (1    lembar)
  8. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. Bio Data peserta
Baca Juga  Wajib Pajak Harus Tau Manfaat SWDKLLJ bagi Kendaraan Terlibat Laka Lantas

“Prinsipnya kelengkapan administrasi untuk mengikuti diklat itu harus dipenuhi setiap peserta. Namun, kami sudah menyampaikan kepada pihak Poltekpel sebagai penyelenggara diklat agar bisa memberikan toleransi atas persyaratan tersebut sebab ini untuk masyarakat kecil, seperti masalah ijasah kemungkinan banyak nelayan yang tidak memilikinya. Yang penting bisa baca tulis dan dikuatkan dengan keterangan bisa dari kepala desa setempat,” katanya.

Berkaca pada keberhasilan di Kupang Nusa Tenggara Timur tatkala dirinya menjabat sebagai KSOP Kupang dimana berhasil membangun kesadaran nelayan hingga 2000 orang yang mengikuti diklat serupa.

“Intinya kita berharap para nelayan nusantara ini agar paham betul tatacara melaut yang benar jadi karena mereka ini bekerja sudah puluhan tahun. Alangkah naifnya kita bila tidak memahami persoalan itu, toh mereka bekerja untuk dirinya sendiri. Dan alhamdulillah pihak Poktekpel bisa memahaminya,” ungkap Hermawan.

Mantan KSOP Kelas III Lembar itu juga berharap mitranya Dinas Perhubungan Tanah Bumbu bisa mengajak warganya untuk mengikuti diklat tersebut.

“Mari masyarakat nelayan Tanah Bumbu dan Kotabaru khususnya serta Kalimantan Selatan umumnya menjadi pelaut yang benar dengan mengikuti kegiatan diklat BST dan SKK 30/60 yang diselenggarakan KSOP Kotabaru-Batulicin bersama Dinas Perhubunga Tanah Bumbu dan Poltekpel Surabaya,” himbau Hermawan. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE