Penanganan Barang Berbahaya Perlu Ada Aturan Baku Secara Nasional

72
Foto bersama dalam kelas Training IMDG Code bersama AMSAT Australia yang berlangsung selama 5 hari di Surabaya, Rabu (27/3/2019).

TAK JARANG ADA DEBAT KUSIR MEMBANDINGKAN KEBIJAKAN ANTAR PELABUHAN

SURABAYA – Penanganan masalah muatan barang berbahaya di atas kapal yang sesuai dengan IMD Code  belum tertangani penuh di Indonesia. Pasalnya, dalam pelaksanaan di beberapa UPT perhubungan laut mulai dari pengawasnya maupun stakeholders, implementasi tentang penanganan muatan berbahaya ini sangat kurang, sehingga memandang perlu Direktorat KPLP bekerjasama dengan AMSAT (Australian Maritime Safety Authority) Australia mengadakan Training atau Bimbingan Teknis (Bimtek) IMDG Code yang diadakan selama 5 Hari di Surabaya.

“Amanah Internasional IMDG Code itu belum terlaksana penuh di Indonesia, makanya kita adakan Bimtek ini untuk memberikan pemahaman. Dan ini merupakan kegiatan training IMDG Code gelombang yang kedua dimana sebelumnya telah dilaksanakan di Bandung pada tanggal 19 sampai 23 kemarin,” ujar Kasi Tertib Bandar Direktorat KPLP, Capt. Miftakhul Hadi, MM. MMar, disela pelaksanaan  Bimtek di salah satu hotel di Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Menurut Miftakhul, KPLP bekerjasa dengan AMSAT Australia mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan dan muatan barang berbahaya yang telah tertuang dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods). Karena kita sadari bahwa di beberapa UPT perhubungan laut mulai dari pengawasnya maupun stakeholdersnya implementasi tentang penanganan muatan berbahaya ini sangat kurang sehingga banyak potensi devisa negara yang hilang, misalnya Packaging yang mana selama ini menjadi persyaratan yang kita minnta ternyata approval nya dilakukan dari negara tetangga.

Baca Juga  Samsat Pamekasan Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak

“Dengan adanya Bimtek ini, kedepan kita juga bisa merevisi KM 02 tahun 2010 tentang penanganan muatan barang berbahaya. Jadi nanti kita ada payung hukumnya untuk masalah approval, packaging dan lain-lain,” terang Miftakhul.

Tak dipungkiri, lanjut Miftakhul,  terkait penanganan muatan barang berbahaya selama ini belum tertangani dengan baik sehingga dengan langkah bimtek yang dilakukan Direktorat KPLP ini kedepan akan melaksanakan sesuai dengan apa yang ada di dalam IMDG Code secara Internasional.

“Banyak pelaku usaha lari ke negara tetangga seperti Singapura untuk approval packaging atau tempat barang berbahaya karena di Indonesia belum ada lembaga yang diberi kewenangan,” katanya.

Selama ini memang petugas yang ada di masing-masing UPT implementasinya belum seratus persen karena memang dalam aturan yang ada sekarang ini belum menunjuk siapa yang akan melakukan approval. Itu sebenarnya tugas kita sebagai  pihak competent authority, tapi kita bisa memberi mandat kepada institusi lain dengan adanya peraturan menteri untuk melaksanakan approval, packaging dan lain-lain.

“Jangan hanya petugas yang kita bekali pemahaman aturan yang diberlakukan secara Internasional tapi pelaku usahanya juga harus mengerti IMDG Code,” imbuh Miftakhul.

Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Jadi Miftakhul menambahkan, nantinya bagi perusahaan yang berkecimpung di dalam barang-barang berbahaya harus memiliki sertifikat IMDG Code agar bisa melakukan kegiatan.

“Saat ini kita lagi membuat draf rencana peraturan menteri (RPM) terkait penanganan barang berbahaya,” tandasnya.

Sedang materi yang diberikan mengupas habis tentang buku IMDG Code volume 1dan 2 serta suplemen dan kita tambahkan sedikit general masalah International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC) karena kita banyak muatan bulk cargo terutama di daerah Sulawesi dan Kalimantan sehingga penanganan SBC itu bisa baik sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan dari pengaturan muatan yang tidak benar.

“Target jangka pendek setelah pelaksanaan bimtek ini, kita akan membekali penuh UPT kita untuk dapat melakukan pengawasan sesuai dengan aturan Internasional atau nasional,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M Hermawan, S.SIT, MM. MMar sebagai salah satu perserta mengatakan, dengan kegiatan ini kita dapat memahami tugas dan fungsi baik regulator maupun operator kapal serta penggunajasa bagaimana pentingnya penanganan muatan barang berbahaya dan penempatannya.

“Saat ini, kendala di lapangan penempatan pemuatan barang berbahaya oleh operator belum semua tahu caranya,” tuturnya.

Diharapkan juga adanya SOP yang baku secara nasional dari semua kegiatan pemuatan yang tidak hanya barang berbahaya. Sehingga tatkala pelaksanaan dilapangan tidak ada debat kusir antara petugas dengan pelaku usaha.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Tim Samsat Widodaren Beri Souvenir Wajib Pajak Perempuan  

“Kadang pelaku usaha itu membandingkan antara kebijakan pelabuhan satu dengan yang lain,” jelas Hermawan.

Senada, Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, Capt. Subuh Fakkurrochman, SE. MMar mengaku, di wilayah kerjanya baik di Probolinggo maupun Paiton juga ada kegiatan bongkaran muatan berbahaya berupa Batu Bara sehingga dengan mengikuti Bimtek semacam ini kita tahu persih langkah-langkah apa dan mekanisme seperti apa dalam rangka penanganan kegiatan barang berbahaya tersebut.

“Selama ini sih sudah kita lakukan pengawasan terkait kegiatan tersebut. Seperti waktu lalu ada bongkaran batu bara yang terbakar sehingga kita lakukan penanganan yang tepat menyesuaikan dengan IMDG Code,” katanya.

Memang, menurut Subuh, perlunya SDM yang mampu menangani perihal muatan barang berbahaya itu harus mempunyai kopetensi sehingga perlu juga mengikuti training-training semacam ini sehingga paham betul mekanisme penanganan barang berbahaya.

“kami juga harapkan baik pihak pemilik barang maupun pengirimnya mengetahui benar-benar masalah IMDG Code. Untuk itu, kita juga akan mensosialisasikan apa yang kita dapat dari kegiatan bimtek ini,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE