Gubernur Khofifah Sidak Mamin dan Parcel Lebaran

72
Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat lakukan sidak mamin parcel jelang lebaran, Ahad (18/5/2019).

SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan sejumlah kebutuhan masyarakat seperti Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang dipastikan stoknya aman hingga lebaran mendatang.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengecek sejumlah makanan dan minuman (mamin), serta parcel yang dijual di pasaran.

Untuk mengetahui kondisi tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua swalayan sekaligus di kawasan Jl. Adityawarman dan Jl. Walikota Mustajab, Surabaya, Minggu (19/5).

Dalam sidak tersebut, Gubernur Khofifah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr. Kohar, Kepala Disperindag Jatim Sudrajad, Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa, serta Kabid Pemeriksaan BPOM Surabaya Endah Setijowati.

Kunjungan pertama orang nomor satu di Pemprov Jatim itu dilakukan di salah satu swalayan di Jl. Adityawarman, Surabaya. Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut mengecek beberapa mamin yang dijual. Bahkan untuk mengetahui kondisinya, Gubernur Khofifah mengecek secara detail parsel berisi sejumlah produk makanan dan snack yang dipajang.

Dari hasil sidak tersebut, Gubernur Khofifah tidak menemukan produk mamin di luar ketentuan BPOM, termasuk soal kadaluarsa dalam parcel.

Kunjungan berikutnya, Khofifah yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI era Presiden Joko Widodo itu meninjau salah satu toko penjual parcel di kawasan Jl. Walikota Mustajab, Surabaya.

Namun lagi-lagi, Gubernur Khofifah yang mengenakan baju putih itu tidak mendapati mamin yang kondisinya tidak layak jual.

Dihadapan awak media, Gubernur Khofifah mengungkapkan, bahwa sidak yang dilakukannya tersebut ingin memastikan agar barang dan makanan yang dijual di pasaran sebelum lebaran aman untuk di konsumsi masyarakat.

Pemprov Jatim bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingin melakukan pemantauan terutama pada produk yang akan dikonsumsi.

“Kita ingin mendapatkan hasil pemantauan lapangan dan hasil barang yang beredar atau akan dikonsumsi memenuhi kualifikasi atau tidak. Baik dari sisi regulasinya, tanggal kadaluarsa (expired date) nya dan seterusnya,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, di hari-hari seperti ini masih terdapat temuan barang yang kadaluarsa. Atau mungkin kemasannya rusak dan ada indikasi salah satu produk yang dipasarkan atau isi dari parcel menggunakan bahan baku seperti rhodamin, sejenis kimia pada pewarna kain yang dicampurkan pada makanan dan seterusnya.

“Kita ingin memastikan keamanan barang yang akan dikonsumsi tersebut kepada seluruh masyarakat konsumen di Jawa Timur. Allhamdulillah kami melihat isi parcel sesuai aturan dan regulasi. Semua terkawal dan terkontrol termasuk tadi ada parcel yang secara random atau acak dibuka dan oleh tim dari BPOM juga dicek yang kesimpulannya pada posisi aman tidak ada temuan juga sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara Kabid Pemeriksaan BPOM Surabaya Endah Setijowati menyampaikan, secara umum sidak yang dilakukan bersama Gubernur Khofifah di dua swalayan tidak ada temuan yang berarti. Mulai label, kondisi barang, ijin edar, serta masa kadaluwarsanya.

Meski demikian, ada beberapa saran yang ia berikan kepada pemilik toko atau penjual parcel agar memberikan label identitas penjual terhadap parcel.

“Supaya konsumen yang mendapati barang yang dibeli dalam parcel terdapat tidak sesuai dengan ketentuan atau rusak, maka mereka bisa melaporkan atau mengembalikan kepada penjual,” jelasnya.

Sementara untuk memantau makanan dan minuman yang dijual, pihaknya melakukan pemantauan secara periodik melalui inspeksi ke sarana distribusi pangan.

Apalagi jelang lebaran kali ini, BPOM Surabaya telah melakukan 7 tahap pemantauan sejak dua minggu sebelum puasa hingga 7 Juni 2019 mendatang.

“Ada tim yang memantau secara rutin. Mereka keliling,” tuturnya. (Rud/hum)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE