AWS Turun Jalan Gelar Aksi Solidaritas Kekerasan Terhadap Wartawan

43
Saat Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) lakukan aksi demo solidaritas sikapi penganiayaan wartawan korban ujuk rasa mahasiswa.

SURABAYA – Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) menggelar aksi solidaritas, mengkritisi tindak kekerasan oleh polisi terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya, meliput aksi demo mahasiswa yang menyuarakan penolakan UU KPK dan R-KUHP serta lainnya yang dinilai merugikan masyarakat. Aksi digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya diikuti sekitar 50 orang, Rabu (25/9/2019).

“Kami mengkritisi tindakan aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas liputan. Itu seharusnya tidak boleh terjadi, karena wartawan saat melakukan tugasnya dilengkapi dengan id card, yang jelas kelihatan dikalungkan di leher. Dengan aksi solidaritas ini, kami mengingatkan peristiwa itu tidak boleh terjadi lagi, apalagi di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya,” kata Tudji Koordinator Aksi Aliansi Wartawan Surabaya.

Aksi itu sendiri dipicu dari berbagai peristiwa kekerasan diantaranya menimpa seorang jurnalis dari media online di Makassar. Beredar di video, jurnalis itu mendapat perlakuan kasar, meski sudah mengatakan kalau dirinya wartawan.

Solidaritas yang disuarakan, wartawan dari berbagai media di Surabaya itu dibarengi dengan, membentangkan poster berisi tulisan kecaman dan kalimat lucu bernada kritis. “Aq butuh di Rabi, bukan dikerasi” Kami Wartawan santun, bukan musuh-mu; Cok, iso Moco PERS opo nggak, dan berbagai kalimat lainnya.

Baca Juga  KN. Bimasakti Utama Boyong 224 Penumpang Mudik Gratis Ke Masalembu

Alam Kusuma dari Radio Mercuri, saat berorasi melontarkan kritik terhadap polisi tindak pelaku kekerasan, dengan lantang dia melontarkan selain hal serupa tidak boleh lagi terjadi. Diharapkan, pimpinan Kepolisian setempat menindak anak buahnya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kapolda setempat harus menindak tegas oknum polisi yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tangkap dan adili mereka. Dan, peristiwa itu tidak boleh lagi terjadi,” teriak Alam.

Semua wartawan menyuarakan hal yang sama mengecam tindakan polisi yang dinilai arogan, tidak memahami tugas para jurnalis. Wartawan menilai, jika R-KUHP diterapkan selain mengancam kebebasan pers. Pekerja media juga akan dengan gampang disanksi, ditangkap dan dipidana akibat tulisannya. Aksi damai itu juga diwarnai dengan treatrikal, menggambarkan aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi, Hakim dari LKBN Antara diperlakukan sebagai korban, dia dikeroyok oleh sejumlah orang yang memperagakan bak petugas. (RG/ji)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE