Unsur Maritim Tanjung Perak Gelar Apel Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid-19

114
Saat unsur maritim Tanjung Perak gelar apel Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid-19 yang diselenggarakan di Dermaga Jamrud Utara pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (27/5/2020).

SURABAYA – Unsur maritim Tanjung Perak gelar apel Pasukan Satgas Angkutan Laut Covid-19 yang diselenggarakan di Dermaga Jamrud Utara pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (27/5/2020)

Tampak dalam barisan apel, CEO PT Pelindo III Regional Jatim, Onny Djayus, Kepala Syahbandar Tanjung Perak, M. Tohir, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, M. Dahri dan unsur karitim lainnya.

Komandan Lantamal V Laksma TNI Tedjo Sukmono saat memimpin apel mengatakan, pembentukan Satgas Angkutan Laut Covid-19 ini, adalah bentuk bantuan dukungan satuan kewilayahan TNI dalam tim gabungan percepatan penanganan covid-19 di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur. Selain itu juga membantu tugas Gubernur Jatim selaku Ketua Gugus Tugas di Daerah.

“Kepada seluruh peserta apel agar melaksanakan tugas dengan baik dan profesional serta berpedoman pada protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di Jawa Timur,” kata Danlantamal V selaku Dansatgas Angkutan Laut Covid-19 dalam sambutannya menekankan.

Tampak hadir CEO PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur, Onny Djayus berdiri diantara barisan peserta apel bersama Kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak, M. Tohir, Kepala Otiritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, M. Dahri, dan unsur maritim lainnya yaitu, Dir. Polair Polda Jatim, Polres Tanjung Perak, Kepala KKP Juanda dan Tanjung Perak serta unsur lain terkait.

Baca Juga  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Satgas Angkutan Laut Covid-19 dibentuk sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Telegram Panglima TNI, Telegram Kasal dan Telegram Pangkoarmada II tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Disamping itu juga sebagai implementasi dari Keputusan Gubenur Jatim tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSPB dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE