Lagi, Gakum KLHK Amankan Pedagang Satwa Dilindungi

108
Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan perdangan satwa dilindungi.

BANDUNG – Pedardangan satwa yabg dilindungi masih marak dilakukan oleh orang yabg tidak bertanggung jawab, atas kesigapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mengungkap pelaku perdagangan satwa tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara daring (online).
Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili, jenis kelamin Jantan (Presbytis comata) usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor Lutung Jawa, jenis kelamin Betina (Trachypithecus auratus) usia sangat muda (4-5 bulan).

Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 Th) di Harumansari, Kadungora, Garut. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka – Bandung.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Eksternal Persiapan Operasi Terpusat Ketupat Semeru 2024 Pengamanan Idul Fitri 1445 H Kabupaten Jember

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut. Sedangkan Barang Bukti diamankan dan dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation – Ranca Bali Patuha Bandung.

Kondisi satwa liar tersebut menurut keterangan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha bahwa kondisinya dalam keadaan sakit. Disebabkan antara lain,  kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya dan usia masih sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.

“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari Air Susu Induknya,” ujar Sigit Ibrahim.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan satwa liar jenis Surili rencana dijual seharga Rp. 1,4 juta sedangkan Lutung Jawa dihargai Rp. 700 ribu.

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya”. Katanya.

Baca Juga  Sukses Gelar Pos Nataru, Polres Batu Terima Penghargaan Sinergi Jasa Raharja Dengan Korlantas Polri

Selanjutnya, para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Rud/ril)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE