Meski Tak Ada Mudik KSOP Tarakan Tetap Pastikan Kapal Penumpang Laik Dengan Uji Petik

62
Saat uji kelaiklautan kapal penumpang dilakukan oleh jajaran KSOP Kelas III Tarakan, Sabtu (17/4/2021).

titikomapost.com, TARAKAN – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara karena masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, tapi hal itu tidak menyurutkan Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap memastikan kelayakan kapal-kapal penumpang tetap dalam kondisi laik laut. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh UPT Perhubungan Laut seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, KSOP Kelas III Tarakan telah melaksanakan perintah Kementerian Perhubungan. Itu diakui oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, M.M.MMar yang mengatakan, kita diamanahkan untuk melakukan uji kelaikanlautan kapal penumpang yang dilaksanakan mulai dari tanggal 6 April sampai 12 Mei 2021 untuk kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi khususnya sektor perhubungan laut di tahun ini.

“Kami telah melaksanakan instruksi dari kementerian perhubungan dengan melakukan uji kelaiklautan kapal-kapal penumpang yang ada di wilayah KSOP Tarakan,” kata, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Menurut Capt. Hermawan, uji kelaikanlautan kapal yang dilakukan pihaknya merupakan upaya memastikan khususnya kapal penumpang benar-benar dalam kondisi laik dalam mengarungi lautan. Sehingga kelancaran, keamanan bahkan kenyamanan penumpang tetap terjaga.

“Jika dalam hasil pemeriksaan kelaiklautan itu kita temukan ketidaksesuaian major maka pihak operator harus dapat memenuhinya bila tidak sanksinya kapal bisa dilarang operasi,” jelasnya.

Sedang, tentang larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021tentang Peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. (RG)

 

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE