UPP Tanjung Redep Kembali Serahkan Pas Kecil Kapal Nelayan dan Beri Bantuan Lifejacket

103
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian saat menyerahkan pas kecil kapal Nelayan Teluk Sulaiman, Senin (10/5/2021).

titikomapost.com, BERAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb,  Kembali Melaksanakan Penyerahan Sertifikat Kapal Tradisional dibawah 7 GT dan pemberian Lifejacket (pelampung) secara gratis kepada para nelayan yang berada di Teluk Sulaiman Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian mengatakan, pada kali ini Syahbandar telah menyerahkan sebanyak 28 Sertifikat Kapal Pas Kecil serta pemberian 15 Lifejacket (pelampung) secara gratis kepada para nelayan Teluk Sulaiman  yang ada di wilayah Berau.

“Kegiatan Kali ini dipusatkan di Desa Giring-Giring dan Desa Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau – Kalimantan Timur, yang merupakan hasil kegiatan pengukuran oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, pada bulan April 2021 (selama 2 hari),” kata Hotman sesaat setelah penyerahan mengingatkan para nelayan penerima sertifikat pas kecil, Senin (10/5/2021).

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian secara dimbolis beri bantuan pelampung kepada nelayan.

Bahkan, Hotman juga berpesan kepada para nelayan agar bisa menjadi pelaut yang senantiasa taat pada aturan sehingga dalam berkegiatan bisa lancar, aman dan sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

“Dengan penyerahan pas kecil kapal nelayan ini, kami berharap agar para nelayan mentaati peraturan pelayaran, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran,” imbuhnya.

Hotman juga mengingatkan nelayan di wilayah kerjanya untuk mengurus dan menyelesaikan pas kecil sesegera mungkin mengingat Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengurusan pas kecil.

“Memang perlu waktu, namun kami optimis dapat menggugah kesadaran nelayan karena pas kecil sangat berguna bagi para nelayan sebagai salah satu dokumen kapal ikan dan mendukung perekonomian para nelayan tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal di bawah 7 GT harus dimiliki oleh setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

Adapun pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen pemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar ataupun ntuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE