Hah, Ternyata Aplikasi PeduliLindungi Belum Terdaftar di Pemerintah

14
Salah satu warga Gresik saat gunakan Aplikasi PeduliLindungi. (die)

titikomapost.com, JAKARTA -Meski sudah digaungkan di seluruh lini namun nyatanya aplikasi PeduliLindungi yang digadang-gadang menjadi garda depan mendeteksi dini penyebaran Covid-19 masih belum resmi terdaftar di pemerintah. Hal tersebut sangat disayangkan Forum Tata Kelola Internet Indonesia (Indonesia Internet Governance Forum/ID-IGF) dengan merekomendasikan perbaikan aplikasi tersebut ke pemerintah.

Padahal, aplikasi tersebut saat ini diandalkan pemerintah agar masyarakat menggunakannya untuk melacak penyebaran COVID-19, maupun sebagai dokumen perjalanan, masuk ke mal, supermarket, hingga download sertifikat vaksin.

Dilansir dari detikinet, Jum’at (24/9/2021), perwakilan ID-IGF Astari Yanuarti mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan rekomendasi perbaikan aplikasi PeduliLindungi ke pemerintah sejak 8 September 2021. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Telkom.

“Dalam rekomendasi itu ada yang jangka panjang dan jangka pendek. Yang kita sampaikan di forum ini yang yang jangka pendek, karena ini bisa diselesaikan dalam satu bulan, bahkan kalau dihitung dari tanggal 8 September itu hitungan minggu,” ujar Astari, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Harapannya, saat kita bicara saat ini sudah ada perbaikan berdasarkan rekomendasi yang kita sampaikan. Dari sisi tata kelola, kita merekomendasikan aplikasi mendaftarkan dirinya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik-red). Sementara per hari ini, aplikasi PeduliLindungi belum terdaftar,” kata Astari.

Astari menjelaskan aplikasi PeduliLindungi yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia belum terdaftar resmi sebagai PSE di Kementerian Kominfo, tepatnya di pse.kominfo.go.id.

Pada dasarnya, sebelum memberikan layanan kepada masyarakat luas, PSE ini wajib terdaftar di pemerintah. Ini berlaku bagi layanan seperti Google, Tokopedia, Gojek, maupun lainnya.

“Ketika aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia harus terdaftar di Kominfo. Sementara, aplikasi PeduliLindungi, buatan anak bangsa, belum terdaftar, ini urgent banget. (Terdaftar) ini untuk menunjukkan status hukumnya legal dan terpercayar, jadi sebaiknya diurus pendaftarannya,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini tata kelola aplikasi PeduliLindungi sedang dibenahi dari semula Kominfo ke Kementerian Kesehatan.

“Kita sedang benahi tata kelolanya, apabila Kementerian Kesehatan memiliki akun, nanti dipindahkan pendaftaran developer ke Kementerian Kesehatan atau Telkom yang telah ditunjuk. Dari awal, Aptika bukan pengelola, ini sedang dibenahi tata kelolanya, masa nanti Aptika memeriksa diri sendiri kalau ada apa-apa,” pungkasnya. (die/ruu/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE