Berbekal Pasal Penistaan Agama Roy Suryo Siap Laporkan Menag

8
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo yang siap laporkan Menag gegara diduga menistakan agama. (Ist)

titikomapost.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya,

Pelaporan itu diduga respon pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya seperti dikutip dari CCN Indonesia, Kamis (24/2/2022).

Menuruy Roy, Menag Yaqut yang Bandingkan Aturan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.

Dimana, Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Jelaskan Edaran Sepiker Masjid demi Keharmonisan Masyarakat
Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.

Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut. (red/ccn)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE