Kejaksaan Ungkap Pasutri Diduga Pembobol Bank Jatim Rp 60,2 M

80
Pasutri pembobol Bank Jatim saat digelandang Kejaksaan.

titikomapost.com, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang diduduga dilakukan oleh pasangan suami-istri, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 60,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya seperti dilansir dari detektif.com, Senin (13/6/22).

Kejaksaan saat meminta keterangan tersangka terait pembobolan Bank Jatim.

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetuji pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp. 50 miliar. Namun sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 60,2 miliar.

Lebih lanjut, Kasna menjelaskan, penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp. 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” ucap Kajari Kasna. (die/det)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE