Kepala KSOP Gresik Luruskan Kabar Tak sedap Tolak Layanan Kapal Tawindo 2

166
Kapal Tawindo 2. (Ist)

titikomapost.com, GRESIK – Kabar adanya penolakan layanan terhadap kapal Tawindo 2 oleh KSOP Gresik dibantah oleh Kepala KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian yang mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Pasalnya, pihaknya tidak pernah melakukan penolakan atas layanan yang diajukan oleh pihak owner saat mengurus terkait alih dokumen-dokumen kapal ex negara tetangga itu.

“Bukan kami menolak untuk memeberikan layanan kepengurusan dokumen-dokumen kapal Tawundo 2 tersebut. Masalahnya, masalahnya kapal tidak berada di wilayah kerja kami, ya kurang etislah kalau kita masuki wilayah orang lain,” ujar Hotman saat dikonfirmasi titikomapost.com, Kamis (8/6/2023).

Menurut Hotman, jelas pihak KSOP Gresik tidak bisa melakukan pelayanan dikarenakan kapal berada di Surabaya sedang docking disalah satu galangan besutan BUMN sehingga kita sarankan untuk melakukan pengurusan ke pihak Syahbandar Tanjung Perak meski nantinya kapal akan dioperasikan di wilayah Gresik.

“Kalau kita meriksa kapal di wilayah Tanjung Perak, itu kan menyalahi aturan. Juga sudah ada surat dari Ditkapel yang dirujukan kepada Syahbandar Tanjung Perak,” jelasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Surabaya Gelar Aksi Simpatik Sebagai Upaya Pencegahan Fatalitas Korban Laka Lantas  

Justru kalau itu KSOP Gresik yang memeriksa, lanjut Hotman, itu akan menjadi keuntungan bagi kami bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan nambah hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Masak kita ngak mau layani kalau akan menambah pendapat negara melalui layanan kami (KSOP. Gresik.red). Ya pastinyalah kita lakukan layanan itu,” imbuhnya.

Awalnya, diakui Hotman bahwa pihak pemilik kapal sudah bertemu dengan Kasi SHSK tiga minggu lalu dan membicarakan maksud dan tujuannya yang juga sudah diberi arahan terkait pengurusan dokumen kapal tersebut.

“Meskipun nantinya kapal rencana akan dioperasikan di wilayah gresik, tidak jadi masalah owner akan mengoprasikan dimana. Tapi, sekali lagi terkait pengurusan administrasi dokumennya tidak bisa di kami karena kapal tidak berada di wilayah kami,” tandas Hotman.

Lagi pula, bila nanti kapal sudah clear persoalan dokumennya, kapal akan ditangani oleh BPTD bukan pada KSOP.

“Kan urusan penyeberangan kewenangan BPTD bukan sama kami,” tegasnya.

Senada, Kasi SHSK KSOP Kelas II Gresik, M. Sutopo mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak permohonan pemeriksaan kapal Tawindo 2, dan berdalih karena karena kapal tidak masuk Gresik.

Baca Juga  Wajib Pajak Harus Tau Manfaat SWDKLLJ bagi Kendaraan Terlibat Laka Lantas

“Tidak ditolak kapal tidak pernah masuk di Gresik boss,” tegasnya.

“Jadi kondisi itu yang menjadi dasar tidak menerima pengurusan dokumen oleh owner di ksop kah ndan,” saat dipertegas alasanya kepada Sutoyo yang dijawabnya denga kata singkat,” siap,” ucapnya.

Dimana sebelumnya, dari surat yang diterbitkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan  (Ditkapel) bahwa pihak KSOP Gresik telah bersurat yang ditujukan kepada Ditkapel Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang kemudiaan ditindaklanjuti perihal penggantian bendera, penggantian nama, pemeriksaan dan pengukuran dan call sign kapal KM Tawindow 2 berbendera Malaysia menjadi berbendera Indonesia dengan nama Bawean Exspress beralih penanganan peemeriksaannya ke Kesyahbaandaran Utama Tanjung Perak.

Sekedar info, Seksi SHSK (Status Hukum dan Sertifkasi Kapal) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, pengantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar dan melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan docking kapal, teknis, radio, elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, percobaan berlayar, pengujian peralatan verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan  kapal, sertifikat menejemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE