Tak Sampai 24 Jam Santunan Korban Kereta VS Luxio Jombang Tuntas

58
Tim Jasa Raharja Cabang Jawa Timur saat menyerahkan santunan korban kecelakaan maut KA Dhoho VS APV Luxio di Jombang kepada ahli waris, Minggu (30/7/2023).

titikomapost.com, SIDOARJO – Tak pakai lama, Jasa Raharja ambil langkah cepat setelah informasi kecelakaan maut yang melibatkan Kerera api KA Dhoho melawan mobil APV Luxio di Jombang, Sabtu (28/7/2023) kemarin segera menerbitkan Guarantee Letter (GL) guna menjamin korban luka di Rumah Sakit. Sedang untuk korban yang meninggal, setelah melakukan pendataan untuk keabsahan ahli waris penerima santunan korban Jasa Raharja langsung lakukan penyerahan santunan pada hari Minggu (30/7/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut.

“Begitu mendengar info kecelakaan, kami segera menuju ke RSUD. Jombang untuk melakukan pendataan awal para korban kecelakaan. Korban yang mengalami Luka-luka telah kami terbitkan Guarantee Letter (GL) sebagai bentuk jaminan dari Jasa Raharja untuk perawatan korban di rumah sakit. Sedangkan untuk korban meninggal dunia kami proaktif dalam memastikan keabsahan ahli waris korban sehingga santunan dapat terselesaikan kurang dari 24 jam,” katanya.

Baca Juga  Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Jasa Raharja dan Samsat Ponorogo Datangi Kantor Kecamatan Pulung Ponorogo  

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, lanjut Tamrin, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunannya dan telah diserahkan ke Ahliwaris  korban pada hari Minggu siang tanggal 30 Juli 2023 atas nama :

  1. Sumiyowati,
  2. Sutri Ningsih,
  3. Az Zahra Rohima Khoirunnisa,
  4. Adelia,
  5. Wahyu Kuspoyo,

Dan 1 Santunan biaya penguburan atas nama Alinsya Mareta Mingkana.

Kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa seluruh korban. Semoga dana santunan dari Jasa Raharja bisa memberikan manfaat baik untuk proses pemulihan korban yang sedang menjalani perawatan maupun bagi keluarga dari korban yang telah meninggal.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan turut mengutamakan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecelakaan maut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 23.14 WIB, tepatnya di Rel kereta api tidak berpalang pintu  di Jl. Raya Dsn. Gondekan Ds. Jabon Kec. Jombang Kab. Jombang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan minibus Daihatsu Luxio dengan KA Dhoho,  yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia di TKP dan 2 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Jombang. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE