Tak Butuh Waktu Lama Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Laka Terusan Kerinci Malang  

27

titikomapost.com, MALANG – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan selalu berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.

Atas terjadi kejadian laka lantas di Jalan Raya Terusan Kerinci Kelurahan Kedoyo Kabupaten Malang pada hari Rabu (08/11/2023) sekira jam 06.00 WIB yang melibatkan dua kendaraan antara motor listrik Alva One nomor polisi B-5187-EWA dan sebuah Bus dengan nomor polisi AA 7158 OA. Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor listrik Alva One nomor polisi B-5187-EWA  meninggal dunia langsung di tempat kejadian.

Tim jasa Raharja saat koordinasi dengan pihak kepolisian terkait laka di jalan Terusan Kerinci Kedoya Malang, Rabu (8/11/2022) pagi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Malang telah menyelesaikan proses pencairan santunan untuk korban meninggal dunia pengendara sepeda motor listrik Alva One dalam kurun waktu 6 jam pasca kecelakaan.

“Santunan dari Jasa Raharja merupakan hak untuk para korban kecelakaan sesuai jaminan dari perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor sudah termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dari SWDKLLJ itulah Jasa Raharja dapat melakukan penjaminan kepada pihak ketiga selaku korban kecelakaan,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang Eko Mulyanto.

Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Eko mengaku bahwa pihaknya melakukan langkah proaktif dalam merespon setiap kasus kecelakaan yang terjadi.

“Kami berkoordinasi dengan mitra terkait khususnya dengan Unit Laka Lantas untuk memastikan status keterjaminan korban, setelah itu kami langsung melakukan survei keabsahan ahli warisnya dan proses penyelesaian santunannya. Langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat, sehingga santunan meninggal dunia tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 6 jam setelah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya

Eko juga mengingatkan, sering kita mendengar ungkapan bahwa kejadian nahas tidak ada di kalender, begitu juga dengan musibah kecelakaan lalu lintas memang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.

“Namun kami tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, menaati rambu lalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan bersama,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE