Jasa Raharja Lakukan Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo

6
Jasa Raharja Lakukan Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo
Jasa Raharja Lakukan Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo

titikomapost.com, PROBOLINGGO – Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo bersama PDPP (Pengelola Data dan Pelayanan Perpajakan) Samsat Kraksaan melakukan Intensifikasi dan collection rate pajak kendaraan dinas di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PJ Jasa Raharja Samsat Kraksaan dan PDPP Samsat Kraksaan dengan maksud untuk melakukan rekonsiliasi dan penagihan serta himbauan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama, melalui Penanggung Jawab Samsat Kraksaan, M. Rachmad Moehtadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak di lingkungan kantor pemerintahan dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak para pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Jasa Raharja Pamekasan Lakukan Monitoring Digitalisasi & Pengutipan IWKL Bagi Operator Kapal di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE