Kejaksaan Sita Rp 70 Miliar Dalam Kasus Pengerukan PT APBS

135
Kejaksaan Sita Rp 70 Miliar Dalam Kasus Pengerukan PT APBS
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan bersama jajaran mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 70 miliar dari kasus dugaan korupsi PT APBS.

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA  – Perkembangan terkini kasus uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.yang dilakukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya atau APBS Pelindo Group pada tahun anggaran 2023–2024 disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dengan menunjukkan hasil penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyampaikan, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dilingkungan PT Pelindo.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS tahun 2023–2024,” terangnya saat konferensi pers di Surabaya.

Dari hasil penyitaan, lanjut Ricky, uang itu akan dijadikan alat bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dan bentuk pelaksanaan keadilan restoratif.

“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam pembuktian perkara di persidangan. Setelah disita, dana itu kami titipkan di rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan RI di salah satu bank BUMN, hingga adanya putusan hukum tetap,” tandasnya.

Baca Juga  Kunjungan Delegasi Federasi Rusia di Tanjung Perak Buka Peluang Kerja Sama Baru Dengan Pelindo

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta menghadirkan ahli hukum dan keuangan negara. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, dan tim menemukan berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk hard copy maupun digital.

“Kami menemukan bukti-bukti berupa kontrak, dokumen elektronik, hingga file dalam laptop dan ponsel para pegawai yang kami jadikan saksi. Semua bukti kini sedang kami analisis untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ricky.

Selanjutnya Ricky menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti menunjukkan keterkaitan yang kuat antara saksi, surat, dan petunjuk hukum.

“Kami akan umumkan nama-nama pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah proses analisa penyidik rampung,” imbuhnya.

Sementara itu, Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dan dana tersebut telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

Baca Juga  Resahkan Masyarakat Antrian Trailer Teluk Lamong Akibatkan Kemacetan Panjang Raya Osowilangon

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” tuturnya, Rabu (5/11/2025).

Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku. Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel. (RG)