
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang menyeret PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, 29 April 2026.
Keenam terdakwa dalam perkara ini adalah Ardhy Wahyu Basuki mantan Regional Head Pelindo Regional 3 (2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro Division Head Teknik Pelindo, Erna Hayu Handayani Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo serta dari pihak PT. APBS yaitu Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024), Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS (2021–2024) serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS (2020–2024).

Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak merupakan tim evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Sudarjoko, Enggal, Yudo, Suci, dan Alexander. Dalam persidangan dari kesaksiannya, saksi terkesan menohok yang memberatkan pihak PT. APBS atas pernyataan bahwa kelengkapan syarat usaha yang dianjurkan untuk balik nama atas mama kapal tidak dilakukan hingga evaluasi kedua pada tahun 2024 yang berdampak bisa dicabutnya ijin.
Saksi Sudarjoko yang menjabat Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Pasal 34, badan usaha pengerukan wajib memiliki sedikitnya satu unit kapal keruk jenis trailing suction hopper dredger (TSHD) berkapasitas minimal 5.000 meter kubik.
Namun saat evaluasi dilakukan pada 2022, PT APBS tidak memenuhi syarat tersebut. Dokumen kepemilikan kapal yang diajukan masih tercatat atas nama Pelindo Marine Service, bukan atas nama PT APBS.
“Saat evaluasi tahun 2022, PT APBS tidak memenuhi syarat kepemilikan kapal secara mandiri. Dokumen yang diajukan masih atas nama Pelindo Marine Service, bukan atas nama PT APBS,” ujar Sudarjoko.
Meski begitu, tim evaluasi kemudian memberikan kesempatan kepada PT. APBS dalam waktu enam bulan untuk melakukan balik nama kepemilikan kapal sebagai syarat administrasi penerbitan izin usaha.
“Atas kesepakatan maka diberikan tempo enam bulan guna balik nama,” akunya.
Dia menegaskan, tim ebaluasi juga sepat melijat secara langsung fisik kapal yang bersandar di dermaga sebagai bagian dari verifikasi lapangan. Namun setelahnya itu dirinya tidak tahu karena sudah tidak lagi melakukan evaluasi.
“Saya melihat secara kasat mata posisi kapal sandar dan daya lihat layak. Setelah enam bulan saya tidak melakukan evaluasi lagi,” terang Sudarjoko.
Menurutnya, jika lewat waktu enam bulan juga belum di balik nama, secara hukum rekomendasi seharusnya dicabut.
“Akibat hukumnya harusnya dicabut,” kata Sudarjoko.
Sedang, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan hingga evaluasi berikutnya pada 2024, dokumen kepemilikan kapal masih belum berubah dan tetap atas nama Pelindo Marine Service (PMS)
Sedang, saksi Alexander yang sempat ikut berturut-turut dalam evaluasi tahun 2022 dan 2024 mengatakan, tim tetap menyatakan perusahaan memenuhi syarat dengan mengacu pada hasil evaluasi 2022.
“Tindak lanjutnya, PT APBS kirim surat ke Dirjen bahwa proses balik nama belum selesai,” tandasnya.
Saksi lain, Suci, mengaku kalau dirinya hanya ikut evaluasi pada 2022. Saat itu tim memeriksa dokumen dan melihat langsung kapal ada di dermaga.
“Kami lihat kapal ada di dermaga. Kami sebagai tim bertanya kapal milik siapa, dan melihat dokumen memang bukan milik PT APBS,” ucapnya.
Suci menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut diterbitkan surat validasi kelayakan operasional dengan syarat balik nama dalam waktu enam bulan. Pada 2024 dirinya sudah tidak lagi ditugaskan sebagai tim evaluasi.
Meski dokumen kapal belum berubah, tim evaluasi tetap menyampaikan nota dinas kepada pimpinan sebagai dasar menerbitkan lembar validasi persetujuan yang menyatakan izin operasional PT APBS masih layak dilanjutkan.
Hakim juga mempertanyakan alasan rekomendasi kelayakan tetap diberikan meski syarat utama kepemilikan kapal belum dipenuhi.
Selain itu, JPU juga sempat membuat pertanyaan kepada saksi terkait tim evaluasi menerima honorarium dari PT APBS yang dijawab ada oleh semua saksi. Namun tidak ingat jumlahnya saat dipertegas hakim.
“Ada honorarium dari pihak APBS, tetapi saya lupa nominalnya,” kata saksi alexander.
Sementara itu, diakhir sesi majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya atau menyangkal keterangan dari kelima saksi yang dihadirkan JPU di dalam persidangan.
Terdakwa Erna menyampaikan bahwa saat ini tidak ada yang ditanyakan kepada saksi, namun dia menyampaikan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan nanti dalam pembelaan yang senada dengan terdakwa lainya.
“Ibu hakim tidak ada kejelasan, apakah boleh nanti akan saya ajukan dalam pembelaan,” ujar Erna yang diamini oleh Ketua Majelis hakim, “Ya silahkan”.
Namun, saat giliran Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Hendiek mungkin ada yang ditanyakan kepada saksi, dijawab ” Ada yang mulia” yang kemudian dia menyampaikan dua hal pertanyaan keberatan atas pernyataan saksi.
Kepada para saksi, terkait dengan PM 125 tahun 2018 itu mengatur pasal 13, untuk mendapatkan Ijin kerja keruk ada beberapa syarat a, b, c, d…. ,terkait dengan ayat 1 huruf h berupa daftar peralatan berupa kapal jeruk a. Hoper b. Non hoper.
“Apakah alat yang dimaksud dalam daftar peralatan itu wajib kapal milik sendiri atau bisa menggunakan kapal milik pihak lain,” tanyanya kepada kelima saksi terkait persetujuan kerja keruknya yang langsung ditegaskan oleh Majelis hakim berkata bisa dipahami, silahkan dijawab pertanyaannya..
“Secara teknisnya perijinanya itu sampai di direktorat perhubungan laut. Artinya tidak melalui kami biro hukum,” tandas saksi Enggal yang dipertegas hakim apa tidak ada yang mau menambah, dan saksi menggelengkan kepala yang meninsyaratkan tidak ada.
Lalu Hendiek melanjutkan pertanyaan keduannya terkait pasal 34, persyaratan untuk memiliki satu unit kapal. Jadi untuk penerbitan ijin usaha pengerukan wajib memiliki paling sedikit satu unit kapal keruk yang laiklaut berbendera indonesia.
Pertanyaan daya untuk para saksi apakah dengan memiliki satu unit kapal keruk itu sudah bisa melakukan pengerukan dimanapun kondisi lokasi keruknya.
Yang kemudian, Hendiek mempertegas bahwa “satu unit kapal keruk yang lain sudah cukup, dan apakah sudah bisa melaksanakan ijin pengerukan.
“ijin yang mulia, kalau sesuai aturan untuk permohonan mendapatkan permohonan untuk mendapatkan PUPR minimal satu. Tapi kalau secara teknis nanti menyesuaikan dengan kebutuhan,” ujar salah satu saksi dari biro hukum.
Hendiek menegaskan, ini artinya seperti yang disampaikan Jaksa tadi itu bukan kemampuan yang mulia yang kemudian disampaikan oleh Majelis hakim” Nanti bisa saudara sampaikan dalam pembelaan,” ya yang mulia kata Hendiek.
Sebelum memerintahkan kelima saksi meninggalkan ruang sidang, Majelis hakim menegaskan kembali kepada terdakwa apakah ada keberatan dari yang telah disampaikan para saksi, lalu “dijawab tidak ada yang mulia”, yang kemudian Ketua Majelis hakim memerintahkan para saksi keluar, dan mempersilahkan saksi lain untuk maju kedepan. Tapi, Majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk para saksi berikutnya akan dilaksanakan dalam persidangan berikutnya. (RG)

























