Saksi Internal Makin Buka Jalan Terang Dugaan Korupsi Pengerukan Pelindo Group

287
Saksi Internal Makin Buka Jalan Terang Dugaan Korupsi Pengerukan Pelindo Group
Saksi Bekti Wahyu Aditya (depam kanan) yang merupakan staf pemeliharaan fasilitas pelabuhan PT Pelindo Regional 3 tahun 2022 memberikan jawaban atas pertanyaan JPU terkait kapal milik APBS. 

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak dengan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan hakim anggota Darwin Panjaitan, SH., MH., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn. makin kesini makin membuka jalan terang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama PT. APBS. Pasalnya, saksi dari internal Pelindo seperti jadi penerang lembar perbuatan para terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan pertanyaan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar di ruang Candra , Rabu (12/5/2026).

Berangkatnya kasus proyek bernilai ratusan miliar yang menjerat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Group yang berusaha diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, selain ada dugaan pelanggaran terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya juga menduga adanya praktik mark-up anggaran serta pengalihan pekerjaan dari PT APBS kepada pihak lain yang masih abu-abu.

Saksi Internal Makin Buka Jalan Terang Dugaan Korupsi Pengerukan Pelindo Group
Kesaksian saksi internal Pelindo Group dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengerukam kolam pelabuhan Tanjung Perak.

Dari sidang lanjutan pada Rabu 12 Mei 2026 JPU menyinggung terkait kapal keruk MCSD 306 yang menjadi landasan dasar PT. APBS bisa mengantongi ijin melakukan pengerukan yang sebelumnya terbukti dalam fakta persidangan, saksi dari Tim evaluasi Ditjen Hubla menyoroti persyaratan usaha terkait balik nama kepemilikan kapal dari PT. PMS kepada PT. APBS tidak pernah dilakukan, yang seharusnya berpotensi membuat izin pengerukan dicabut.

Baca Juga  Bergaya Preman Pemotor Palak Sopir Truk Muatan RORO Coreng Tanjung Perak

“Saya tidak tahu,” aku salah satu saksi, Bekti Wahyu Aditya yang merupakan staf pemeliharaan fasilitas pelabuhan PT Pelindo Regional 3 tahun 2022 memberikan jawaban atas pertanyaan JPU terkait kapal milik APBS.

Kemudian JPU menegaskan pada saksi, dengan spesifikasi kapasitas hoper 10 meter kubik bisakah kapal MCSD 306 melakukan pengerukan dengan volume diatas 100 ribu yang kemudian dijawab saksi tidak bisa untuk melakukan pengerukan proyek yang dimaksud.

“Tidak bisa,” kata Bekti menjawab JPU.

Padahal dari kesaksian pihak DJPL lalu diperoleh bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Pasal 34, badan usaha pengerukan wajib memiliki sedikitnya satu unit kapal keruk jenis trailing suction hopper dredger (TSHD) berkapasitas minimal 5.000 meter kubik.
JPU kembali lontarkan pertanyaan, pelaksana pekerjaan pengerukan itu siapa yang ditunjuk yang kemudian dengan tegas dikatakan bahwa PT. APBS, dan apa alasanya menurut saksi PT APBS itu selalu berhasil melakukan pekerjaan pengerukan. Paling tidak PT APBS itu anak perusahaan anak Pelindo.

Kendati saksi Bekti meyakinkan JPU bahwa PT APBS selalu berhasil dalam pengerjaan keruk dibanding dengan yang lain, namun JPU berusaha menggali lebih dalam apa yang diketahui saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak yang menyeret enam orang terdakwa dati PT. Pelindo group. Padahal di tubuh Pelindo group juga ada anak perusahaan yang core bisnisnya serupa bahkan sudah teruji eksis lebih lama yang diingatkan JPU pada saksi.
Lalu JPU bertanya pada saksi, selain APBS di Pelindo group adakah. Ada ngak perusahaan yang corebisnya pengerukan, punya SIUPR, punya kapal ?

Baca Juga  Diduga Salah Tata Muatan Truk Sarat Patah As di Atas Rump Door Kapal PT DLN KM Batu Layar

“Kalau dulu di Pelindo 3 hanya APBS,” ucap saksi, yang ditegaskan lagi oleh JPU dari hasil merger. Kemudian saksi menjawab ada PT. Rukindo berkedudukan di Jakarta.

Kenapa tidak minta referensi harga di PT. Rukindo kok di PT. SAI dalam penyusunan struktur harga, yang kemudian dijawab tidak melakukannya oleh saksi Bekti.

Melakukan gak, “Tidak,” imbuh Bekti.

Disinggung terkait sinergi BUMN, pelaksana di lapangannya siap, “APBS,” sebut saksi.

Dalam persidangan terungkap pekerjaan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak itu justru sengaja dialihkan kepada perusahaan lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (PT SAI) dan PT Rukindo. Tapi laporan progres pekerjaan tetap menggunakan nama PT APBS sebagai pelaksana proyek.

Fakta persidangan juga menemukan ada perbedaan data kapal keruk Saksi sebelumnya dari KSOP Utama Tanjung Perak sebelnya menyatakan data jumlah kapal keruk yang tercatat di instansi mereka berbeda dan tidak sinkron dengan laporan pelaksanaan. Data di lapangan/laporan mencapai 12 unit, sementara di KSOP hanya tercatat 10 unit.

Baca Juga  Kapal Mati Terbakar di Area SPOB Kamal Barat Madura

Para saksi yang memberikan kesaksiannya, antaranya Keenam saksi dimaksud adalah Rudi Kurnianto selaku GM Nilam Port, Heru Azhiza dari bagian Operasional Nilam Port, Dothy selaku Staf Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, Arief Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim sekaligus Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia, Made Rusli selaku Branch Manager Jamrud Nilam Mirah pada PT Pelindo Multi Terminal periode 2021–2023, serta Bekti Wahyu Aditya yang merupakan staf pemeliharaan fasilitas pelabuhan PT Pelindo Regional 3 tahun 2022.

Sedang, keenam terdakwa terdiri dari, tiga penggede PT. Pelindo Regional 3 yaitu Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT APBS yakni Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024. (RG)