
SYARAT IJIN HARUS PUNYA KAPAL KERUK TIDAK DITEMUKAN DALAM PRAKTEK TAPI DALAM REGULASI MENURUT AHLI
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Menarik benang kusut dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Tanjung Perak guna memperjelas statusnya di setiap persidangan yang digelar seminggu sekali dengan menghadirkan berbagai saksi, jaksa penuntut umum (JPU) masih menekankan cacatnya perijinan yang dikantongi PT APBS sebagai perusahaan pengerukan yang menuai pekerjaan syarat “kongkalikong” hingga melawan hukum.
Sebagaimana aturan utama mengenai syarat izin perusahaan pengerukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 53 Tahun 2021 menerangkan bahwa perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Sedang, syarat utama untuk mendapat ijin tersebut antaranya memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk yang laik laut dan berbendera Indonesia, serta harus memiliki tenaga ahli dibidang kelautan, geodesi, nautik, teknika maupun teknik sipil. Yang mana PT APBS tidak dapat memenuhi itu sebagaimana diakui saksi-saksi dari pihak PT APBS sendiri maupun induk perusahaannya, yaitu PT PMS bahwa PT APBS tidak memiliki kapal, dan hanya disupport oleh perusahaan yang melahirkannya.
JPU dalam pertanyaannya kepada ahli sebagai Saksi A De Charge yang dihadirkan pihak penasehat hukum (PH) terdakwa terkait kepemilikan kapal keruk sebagai syarat utama ijin perusahaan pengerukan yang diingkari PT APBS dibantah oleh keempat saksi ahli dari enam saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026).
“Ada aturan yang mensyaratkan harus memiliki kapal minimal satu,” tanya JPU pada para ahli.
Hal itu ditepis oleh empat ahli yang mengatakan bahwa yang terpenting adalah memiliki tenaga ahli itu cukup bukan kapalnya.
“Kepemilikan itu tidak ditemukan dalam praktek tapi itu dalam regulasi. Silakan saja,” kata Ir. Wahyono Bimarso, Dipl. HE mantan Direksi Pelindo dan mantan Dirut PT Rukindo menjawab pertanyaan JPU.
Wahyono sebagai Ahli Kelautan mengatakan, peraturan menteri yang mensyaratkan harus memiliki kapal untuk mendapatkan ijin pengerukan itu di pandang terlalu berlebihan.
“Kalau gitu nanti tidak bisa kerja dong,” ucapnya.
Nyatanya, lanjut Dosen Teknik Kelautan Universutas Trisakti itu, seperti PP Kontraktor tidak mempunyai kapal keruk toh bisa dapat pekerjaan pengerukan dan reklamasi dari Pelindo karena dia punya ijin.
“Bahwa dia tidak punya kapal itu bisa dianggap punya kalau dia bisa sewa,” jelas Wahyono.
Menurut mantan pegawai Kementerian Perhubungan itu, sebagai perusahaan marine kontraktor yang bisa bikin break water, dermaga, melakukan pengerukan itu tidak boleh dilarang. Dalam melakukan pekerjaan itu tidak harus memiliki kapal, kalau dia bisa sewa boleh saja. Tapi, maksud aturan itu untuk memberi kesempatan perusahan-perusahaan kecil yang punya kapal keruk kecil, tapi kalau untuk perusahaan yang besar tidak mungkin dia punya.
“Ngak masuk akal. Peraturan itu berlebihan,” tandas Wahyono.
JPU menambahkan, bisnis kritikal aset menurut Permen BUMN no. 08 MPU tahun 2019, itulah barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya. Dimana kapal keruk adalah aset paling kritikal (critical asset) bagi perusahaan pengerukan.
Bagaimana dengan pernyataan itu, apa kapal keruk masuk tidak dalam bisnis kritikal aset ?, tanya JPU pada ahli.
“Masuk,” jawab ahli sepakat yang menegaskan Itu untuk pekerjaan pengerukan.
“Kalau alur itu dimasukkan dalam kritikal aset. Karena pengerukan itu adalah kegiatan bisnis kritikal,” imbuhnya.
Selain itu, JPU juga menyoal selisih volume hasil keruk yang dilaporkan ke Pelindo Regional 3 guna penagihan sebesar 800 an meter kubik berbeda dengan hasil kerja keruk dua perusahaan pelaksana, yaitu PT SAI dan PT Rukindo sebesar 700 an meter kibek yang dilontarkan kepada para saksi ahli yang kemudian ditepis oleh mereka dengan menganggap selisih itu hal yang wajar dan sah.
Bahkan, salah satu terdakwa yang mendapat kesempatan bertanya pada ahli menyatakan, bila MC100 dilakukan dalam waktu yang sama, dan telah di dapatkan kedalaman yang ditargetkan sudah tercapai. Namun sebelumnya, waktu pelaksanaan MC 0 antara pelindo dengan PT APBS, dan waktu pelaksanaan MC 0 antara PT APBS dan mitra berbeda sehingga pengakuan penyelesaian volume keruk pelindo ke APBS, dan pengakuan keruk APBS ke mitra menjadi berbeda, apakah ini wajar dan sah ?
“Wajar dan sah karena MC 0 nya berbeda waktu,” ujar Ahli Mudji Irmawan, dosen tetap Departemen Teknik Sipil ITS Surabaya yang juga diamini ketiga saksi kelautan yang lain.
Disisi lain, JPU tertarik dengan ststmen salah satu ahli yang mengatakan kelaziman jika terkait perusahaan pengerukan yang gak bermodal kapal keruk hal itu Lazim, kita pingin tahu praktiknya dimana, tanya JPU kepada saksi ahli lainya.
Menurut saksi ahli Wahyono, seperti yang telah diutarakan sebelumnya, menyebut kelaziman dalam pekerjaan pengerukan bagi perusahaan yang memiliki ahli tapi tidak memiliki armada kapal bisa mendapatkan pekerjakan pengerukan. Dia mencontohkan perusahaan kontraktor PP mengerjakan pengerukan dan reklamasi di Kalibaru yang mendapat pekerjaan dari Pelindo yang sedang berlangsung hingga saat ini itu menjadi buktinya.
“PP mendapat pekerjaan pengerukan dan reklamasi dari Pelindo di Kalibaru yang sedang dilakukan,” tegasnya kembali.
Namun Ahli kedua berbaju motif batik kehijauan yang duduk di kursi depan mengatakan, saya tahu makanya saya tidak menyebut kalau sebut kuatir teman teman saya kena perkara hukum.
Tapi ketika JPU menanyakan para saksi ahli apakah paham dan pernah menjajaki terkait kondisi perairan Tanjung Perak, dijawab tidak tahu.
“Belum pernah,” jawab satu per satu ahli kelautan.
Sementara itu, seperti kesaksian pada sidang sebelumnya, Ahli mengatakan, manipulasi pengurusan ijin (Kesengajaan). Cacat administrasi perizinan dalam hal ini PT APBS dimana perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi substantif, namun tetap memaksakan proses perizinan dengan meminjam identitas armada lain. Tindakan manipulatif ini merupakan bentuk manifestasi dari niat jahat (mens rea).
Begitu juga Modus Operandi Perantara (Brokerage), pengalihan pekerjaan total karena tidak memiliki kapal sejak awal, PT APBS mengalihkan (subkontrak) seluruh pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yaitu PT SAI dan PT Rukindo tampa sepengetahuan pihak Pelindo.
Tidak hanya itu DR. Roky Marbun Ahli Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam keterangannya sebagai ahli sebelnya menilai niatan jahat itu muncul tatkala proses menuju pekerjaan pengerukan sebelum dilakukan dengan adanya komunikasikan pihak pihak yang diduga dapat mempengaruhi proyek.
“Jaksa harus bisa membuktikan itu, apapun rekaman, bukti chat lah segala macam,” sebutnya.
Menurut Roky, karena sudah pernah membaca faktanya bahwa ternyata ada komunikasi lebih dulu di depan sebelum terjadi pengadaan, yang saya sebut sebagai meminjam komunikasi media masa itu namanya agenda setting.
Akan menentukan mau apa yang akan dikerjakan, agenda setingannya disitu. Proses pengadaannya disitu namanya framing dengan mengeluarkan lah surat ini surat ini. Nah, proses fremingnya kita melihat itu menjadi proses yang sah secara hukum. Tapi kita melihat dulu agenda settingnya ngapain nih.. O ternyata ada komunikasi yang menurut ahli LKPP tidak boleh.
“Seperti yang saya bilang, ini sama dengan mahasiswa yang minta kisi kisi soal. Agenda Settingnya disitu tuh,” Jelasnya dengan memberi penekanan bahwa kalau itu bisa dibuktikan, berarti kita tahu semua sudah dari awal sampai akhir itu semua settingan. Pidananya masuk disitu,” pungkasnya. (RG)


























