Jaksa Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Tuntutan.

24
Jaksa Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Tuntutan.
Jaksa Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Tuntutan.

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak patahkan nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa, dan meminta  majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa serta tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang direspon suara gemuruh pengunjung sidang, Rabu (12/8/2026)

Dalam repliknya atas jawaban nota pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum tindak pidana khusus menegaskan bahwa  replik ini bagian yang tidak terpisahkan dari surat tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, yakni JPU menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan.

“Menanggapi nota pembelaan terdakwa, pada pokoknya kami menolak semua dalil, baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun advokat terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak berlandaskan hukum,” ujar JPU saat membacakan repliknya.

Mengenai pledoi pribadi terdakwa, secara keseluruhan pada pokoknya yang ditegaskan oleh seluruh terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi atas pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan tanjung perak, telah dipertimbangkan oleh penuntut umum.

Baca Juga  SASAR SANTRI KSOP KALIANGET EDUKASI KESELAMATAN PELAYARAN

“Walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri, namun apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalagunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara  dalam hal ini orang lain atau suatu korporasi diuntungkan atau bertambah kekayaannya dikenai tindak pidana korupsi,” tandas JPU.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, keterangan para saksi yang diajukan di persidangan saling berkaitan dan memperkuat adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

“Penilaian terhadap keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana keterangan saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

JPU juga menegaskan bahwa dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam persidangan, jaksa menyebut tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Baca Juga  KSOP GRESIK SELIPKAN K3 DISELA NOBAR TIMNAS LAWAN THAILAND

“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan,” tegasnya. (RG)