
MASING-MASING WAJIB BAYAR DENDA 200 JUTA PER ORANG
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA — Sidang perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya berakhir dengan vonis hakim terhadap keenam terdakwa 4 tahun penjara, dan denda 200 juta per orang. Hal itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan variasi masing-masing 2, 3, dan 4 tahun penjara, Jum’at (14/8/2026) di
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Perkara yang menjerat enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto digelar Jumat, 14 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Klas 1A Surabaya.
Dalam pembacaan amar putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.” putusnya Jum’at (14/8/2026).

Hakim Ratna menyebut perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dimana pada sidang sebelumnya, Rabu (5/8/2026), JPU telah menuntut tiga terdakwa dari PT. Pelindo Regional 3, yaitu:
- Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 dengan 3 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
- Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025 dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
- Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 90 hari.
Sedang, dari pihak PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu:
- Firmaniansyah selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024 dituntut 4 tahun penjara, dandibebankan pengembalian uang negara sebesar Rp 13 miliar dibsider 2 tahun penjara.
- Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar subsider 190 hari.
Vonis tersebut menjadi babak akhir setelah sebelumnya terjadi perdebatan tajam antara pledoi penasihat hukum dan replik JPU.
Dimana kuasa hukum Pelindo dan APBS mempertanyakan konstruksi kerugian negara Rp83,2 miliar serta hubungan transaksi antar entitas korporasi.
Sebaliknya, JPU tetap meyakini adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerukan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jaksa juga menolak seluruh pledoi dan meminta majelis menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Untuk tiga terdakwa PT APBS, tuntutan pidana dan denda juga dijatuhkan. Persoalan uang pengganti, terutama terhadap Firmaniansyah, menjadi salah satu poin yang kemudian dipersoalkan penasihat hukum dalam pledoi.
Menangggapinya, penuntut umum dalam replik dijelaskan, jaksa mengacu pada pola pembayaran dan biaya pengerukan. PT APBS disebut menerima sekitar Rp190,1 miliar dari Pelindo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp101,96 miliar dibayarkan kepada PT SAI dan Rp4,92 miliar kepada PT Rukindo.
Dari konstruksi transaksi tersebut, jaksa menghitung selisih sekitar Rp83,2 miliar sebagai kerugian keuangan negara.
Jaksa menolak anggapan bahwa hubungan induk dan anak perusahaan membuat kerugian tersebut otomatis menjadi urusan internal Pelindo. Terkait PT APBS, kata JPU, merupakan entitas terpisah yang memiliki tanggung jawab hukum sendiri.
Karena itu, jaksa menilai perkara tersebut bukan kriminalisasi terhadap praktik bisnis. Yang diuji adalah perbuatan konkret para terdakwa dalam proyek yang dibiayai korporasi negara.
“Perbuatan pidana telah dilakukan oleh para terdakwa dan untuk itu para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman yang akan dijalani,” ujar penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Untuk barang bukti, majelis menetapkan barang bukti bernomor 1 sampai dengan 838 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan terdakwa lainnya. Selanjutnya, barang bukti berupa sejumlah uang ditetapkan sesuai ketentuan putusan untuk disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari memberikan kesempatan kepada penasihat hukum keenam terdakwa dan penuntut umum untuk menyampaikan sikap atas putusan yang telah dibacakan.
Setelah masing-masing pihak diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, baik penasihat hukum maupun penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dengan memikirkan guna upaya hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum secara bergantian kepada majelis hakim diberi waktu selama 7 hari mendatang sejak dibacakan amar putusan. (RG)


























