
FIRMANSYAH HARUS KEMBALIKAN 13 MILIAR ATAU PENJARA DUA TAHUN
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Sidang pembacaan putusan kasus pengerukan kolam Tanjung Perak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah dengan pengembalian uang negara sebesar Rp. 13 miliar atas kerugian Rp. 83 miliar yang sudah disita Rp. 70 miliar saat pengeledahan dalam persidangan pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026) malam.
Terdakwa Firmansyah bahkan harus mengembalikan keuangan negara senilai Rp. 13 miliar tersebut untuk mengganti kerugian keuangan negara, dan apabila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider kurungan penjara selama 2 tahun sebagai pengantinya.
Terdakwa utama Firmansyah selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024 bersama bawahannya, Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) terseret kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang merugikan negara sekitar Rp83 miliar yang juga menyeret tiga orang penggede PT. Pelindo Regional 3.
Pada kesempatan yang sama, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar, dan bila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider pidana penjara 190 hari.
Begitu juga Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut oleh JPU atas perbuatannya 2 tahun penjara denda 1 miliar, kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Sedang, ketiga terdakwa lain yang juga terseret dalam kasus pengerukan kolam Tanjung Perak dari pihak PT. Pelindo Regional 3, yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Ardhy terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ardhy dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Sedang, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, denda 1 miliar, dan kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Sementara Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara, denda 1 miliar, dan9 jika tidak dipenuhi harta benda dilelang, bila juga tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara ) 190 hari.
Meski menuntut pidana badan dan pidana denda, jaksa tidak memasukkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam tuntutannya. Dengan demikian, Ardhy, Hendiek, maupun Erna tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa pada Rabu depan tanggal (12/8/2026) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang diagendakan pada tanggal 14 Agustus 2026. (RG)


























