
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 menegaskan bahwa pihaknya kooperatif terhadap langkah pihak kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak yang datang ke kantor Pelindo Regional 3 dan PT Alur pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam rangkah pengumpulan data dan informasi atas dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan pengusahaan kolam dipelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023-2024 dengan nilai Rp 196 miliar pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Hal itu ditegaskan oleh Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda.
Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.
“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” ucap Karlinda
Sementara itu, pada penggeledahan, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi atas pemeliharaan dan pengusahaan kolam di perairan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sesuai dengan surat perintah, kami akan mendalami perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemeliharaan dan pengusahaan pada kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023-2024,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H kepada awak media.
Selain sejumlah dokumen dan berbagai barang bukti, Kejaksaan juga berhasil membawa laptop dan dua handphone yang diduga merupakan sarana yang dipergunakan untuk menyimpan data dan bukti.
“Untuk substansi perkara dalam hal ini, belum dapat kami jelaskan secara global,” tandasnya. (RG)