KLHK Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 38 Kontainer Dari Tanjung Perak

61
Dirjen KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) dan Direjtur PPH selaku Kepala Satgas Penyelamatan SDA Papua, Sustio Iriyono saat di Pergudangan Swamil CV Cahaya Mulya Gresik, Senin (25/2/2019).

GRESIK – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali merelease penangkapan 38 kontainer kayu Merbau yang dituding ilegal melalui jalur pelabuhan Tanjung Perak yang diangkut KM Muara Mas milik pelayaran Temas yang terkirim ke gudang swamil CV Cahaya Mulya jalan Mayjen Sungkono 606 X Gresik, Kamis (25/2/2019).

“Kami lakukan pengamanan semua barang yang diangkut kapal KM Muara Mas sebanyak 14 kontainer yang sudah dikirim ke gudang swamil CV CHM jalan Mayjen Sungkono Gresik,” ujar Dirjen KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/2/2019).

Dalam penangkapan kali ini, lanjut Ridho, Ditjen Gakkum KLHK berhasil melakukan berkat laporan yang diberikan masyarakat yang diinformasikan ada pengangkutan kayu ilegal dari pelabuhan Dobo, kepulauan Aru Maluku dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019 lalu. Dengan informasi itu, kami menindaklanjuti dengan memantau pelayaran kapal dan berhasil mengamankan muatan kayu tersebut di Gresik ini.

“Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan membuntuti hingga pada hari Jum’at (22/2/2019) berhasil menyergap 14 kontainer, 12 sudah dibongkar dan 2 masih diatas traller,” jelasnya.

Baca Juga  Apresiasi Kesiagaan Petugas Pos Pelayanan, Jasa Raharja Madiun Serahkan Bingkisan Aksi Simpatik

Selain itu, Jum’at (22/2) malam itu juga tim berhasil menyergap 13 kontainer di penampubgan milik PT KAYT di jalan Margomulyo Indah Surabaya dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di desa Winong Pasuruan.

“ Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami juga sudah mempunyai databese, instrumen pemantauan berteknologi cangg8h dan kapasitas SDM uang tinggi,” kata Rasio.

Sementara itu, terpisah, Margono Kepala Produksi Swaumil CV. Cahaya Mulya (CHM) Mayjen Sungkono Gresik dihubungi sejumlah wartawan, mengaku keberatan atas kehadiran Dirjen KLHK.

Margono selaku kepala Produksi mengatakan , ” sejak awal Gakkum menyampaikan kepihak perusahaan, akan ada peninjauan dari Dirjen. Tapi faktanya ada keterangan pers terhadap wartawan dan mengatakan bahwa kayu ilegal. Padahal kayu tersebut ada dokumennya, ” tegas Margono dengan menunjukan sejumlah dokumen kayu.

“Pernyataan Dirjen KLHK sangat merugikan perusahaan kami, karena langsung mengatakan kayu itu ilegal!. Padahal semua kayu yang masuk ke gudang dilengkapi dokumen, dan dikumen bersama-sama dengan kayu tersebut. Jadi Bukan dokumen terbang. Kalau dokumen itu palsu, ya harus di buktikan dulu, jangan langsung bilang ilegal, ” paparnya dengan menunjukan bukti pembayaran pajak dan copy dikumen, karena aslinya sudah serah ke gakkum. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE