Terbitkan SPB MV Arfianie Ayu KSOP Sampit Dinilai Cederai UU Pelayaran

1465
Terbitkan SPB MV Arfianie Ayu KSOP Sampit Dinilai Cederai UU Pelayaran
Kapal MV Arfianie Ayu posisi lego jangkar saat lakukan kegiatan ship to ship atau STS. (Ist)

TITIKOMAPOST.COM, SEMARANG – Banyak pihak dari kejadian yang menimpa nakhoda MV Arfianie Ayu, Capt. Agus Susanto menilai KSOP Kelas III Sampit telah cederai Undang-Undang Pelayaran no 17 tahun 2008. Pasalnya, pengeluaran SPB kapal tersebut jauh dari kelaziman internasional Port Clearance yang menjadi dasar penerbitan, dimana saat diterbitkannya surat persetujuan berlayar masih dalam persoalan sang nakhoda raib tidak diketahui rimbanya hingga kini.

Pengeluaran surat persetujuan berlayar atau SPB MV Arfiane Ayu pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh KSOP Sampit saat persoalan yang menyelimutinya belum terang atas hilangnya nakhoda kapal tersebut, Capt. Agus Susanto yang sebelumnya dilakukan pengantian oleh perusahaan pelayaran PT Gurita Lintas Samudera atau GLS pada tanggal 8 Oktober 2025 hingga bertolak menuju pelabuhan Weda itu sangat disayangkan, dan dinilai mencederai undang-undang pelayaran no. 17 tahun 2008.

Dari sumber terpercaya yang juga seorang pelaut satu alumnus dengan Capt. Agus Susanto di lembaga Pendidikan Perwira Pelayaran Besar atau P3B Semarang yang sekarang dikenal dengan nama Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang berempati terhadap musibah yang menimpa seniornya Capt. Agus Susanto yang raib tatkala menjalankan tugas sebagai nakhoda MV Arfiane Ayu yang sedang anchor alih muatan di Muara Teluk Sampit yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga  KM Verizon Milik PT SPIL Terbakar di Berlian Tanjung Perak Jelang Akhir Tahun 2025

“Saya prihatin atas musibah yang dialami nakhoda MV Arfiane Ayu. Semoga kekuarga fiberi ketabahan,“ ucap laki-laki bertubuh tegap yang engan disebut namanya.

Menurutnya yang juga dalam satu ikatan Korp Alumni Pendidikan Perwira Pelayaran Besar (KAP3B) Semarang itu menegaskan, secara aturan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar dengan bersandar pada kelaziman internasional yang disebut Port Clearance, dimana diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.

“Clearance secara harafiah berarti kapal bersih dari segala permasalahan, tapi kenyataannya pada tanggal 10 Oktober 2025 ketika permasalah hilangnya Nakhoda MV. Arfianie Ayu belum dilakukan upaya apapun oleh pihak yang berwenang dan berkewajiban, pihak KSOP Kelas III Sampit telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance),” ucapnya.

KSOP Sampit mengeluarkan SPB per tanggal 10 Oktober setelah sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2025 perusahaan pelayaran mengganti nakhoda Capt. Agus Susanto diatas kapal yang sedang berlabuh jangkar di Muara Teluk Sampit saat alih muatan, meski belum ada kepastian keberadaan sang nakhoda dari sekira tanggal 3 Oktober 2025.

Baca Juga  KSOP Gresik 2026 Maksimalkan BMN Tingkatkan Produktivitas Pegawai

“Dalam kondisi ketidakpastian tentang keberadaan Nakhoda MV. Arfianie Ayu, artinya belum memenuhi yang dimaksud Clearance,” tandasnya sambil mengerutu kok kapal sudah bisa diberangkatkan ke weda.

Sedang, Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian saat dikonfirmasi melalui pesan selulernya pada tanggal 30 Oktober 2025 belum berkenan memberikan keterangan hingga kini.

Laki-laki berkacamata hitam itu juga menyebut, hilangnya Nakhoda MV. Arfianie Ayu adalah merupakan bagian dari gangguan keamanan yang terjadi wilayah dan kompetensi hukum KSOP Sampit. Atas dasar itu, selaku syahbandar mempunyai kewajiban dan kewenangan dalam penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

“KSOP yang melakukan pengawasan, penyelidikan, pengusutan, dan penyidikan terhadap gangguan keamanan yang terjadi pada wilayah kekuasaannya. Namun pada gangguan keamanan yang terjadi atas hilangnya nakhoda MV Arfianie Ayu, pihak KSOP Sampit selaku syahbandar terkesan bersifat pasif,” keluhnya.

“Sikap tersebut kami nilai telah menciderai rasa keadilan bagi keluarga Nakhoda yang hilang pada khususnya dan bagi para pelaut pada umumnya,” imbuhnya.

Baca Juga  Sukses Layani Angkutan Nataru Pelindo Regional 3 Siapkan Angleb 2026

Seperti diketahui, pada Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran mengamanahkan bahwa “Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar” dan dalam penjelasan pasal menjelaskan bahwa “SPB yang dalam kelaziman internasional disebut Port Clearance yang secara harfiah pengertian clearance secara berarti kapal bersih dari segala permasalahan, dan SPB diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.

Sedang, pengertian kewajiban lainnya adalah kewajiban dari operator kapal (pengusaha kapal) terhadap Awak Kapal selama berada di Pelabuhan, maupun kewajiban terhadap pihak lain yang timbul dari akibat pengoperasian atau kegiatan kapal selama berada di Pelabuhan, tapi pada kenyataan pada tanggal 10 Oktober 2025 ketika tanggung jawab operator kapal (pengusaha kapal) terhadap awak kapal (Nakhoda yang hilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata juncto Pasal 321 KUHDagang belum terpenuhi, pihak KSOP Kelas III Sampit sudah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (RG/red/rev)