
TITIKOMAPOST.COM, GRESIK – Seiring hasil capaian layanan KSOP Gresik yang telah ditorehkan dari masing-masing seksi di tahun 2025 meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya, bahkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tembus hingga 101,94 persen tidak menjadikan jumawah. Justru Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert EP Marpaung membuat catatan fokus perhatian yang harus dikerjakan pada tahun 2026 ini.
Capt. Herbert menyebut, secara umum kinerja KSOP Gresik pada tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, dimana PNBP tembus hingga 101,94 persen, dan pelayanan dari 122.136 layanan meningkat 13 persen. Begitu juga jumlah pengawasan dari 10.024 pengawasan meningkat 23 persen di samping dan ya inovasi dalam pelayanan dan kegiatan lainya yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Namun begitu, ada beberapa hal yang menjadi fokus perbaikan dan atau peningkatan KSOP Gresik di tahun 2026 ini antara lain, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, inovasi ketepatan/kecepatan pelayanan, PNBP, profesionalisme /integritas/motivasi/disiplin pegawai, pembinaan masyarakat pengguna jas dan pelaku usaha di pelabuhan, dan sinergi kolaborasi dengan pemangku kepentingan serta tata kelola barang milik negara (BMN) yang dirasa masih belum ter administrasi dengan baik,” kata Capt. Herbert, Senin (5/1/2026).
Herbert menggaris bawahi, terkait tata kelola Barang Milik Negara atau BMN di tahun 2026 akan dimaksimalkan. Pengelolaan BMN adalah proses kompleks yang memerlukan profesionalisme SDM dan sinergi berbagai pihak, menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang modern dan akuntabel.
Menurut Herbert, tata kelolah barang milik negara menjadi penting, dimana aset yang kami miliki masih ada yang belum sampai pada penetapan status pengguna meski sudah terdaftar di BMN yang sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada produktivitas layanan pegawai pada pengguna jasa.
“Secara administratif belum sampai pada penetapan status pengguna. Sudah terdaftar di aplikasi BMN, tetapi ada tahapan dalam tata kelola adminstratif itu belum sempurna,” terangnya.
Artinya, lanjut Herbert, hingga saat ini belum ditetapkan status penggunaannya, sehingga apabila rusak perlu peremajaan kita tidak bisa mengajukan karena belum ditetapkan. Hal ini sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja anggota.
“Seperti, komputer lama yang sudah tidak layak lagi. Akan kita hapuskan tetapi karena statusnya jadi tidak bisa dilakukan penghapusan,” ungkapnya.
Saat disinggung, dampak dari belum adanya penetapan BMN atas status penggunaannya tersebut apa beresiko, Herbert menegaskan bahwa yang jelas dengan begitu KSOP tidak bisa melakukan peremajaan perangkat tersebut karena terkendala status yang belum bisa dihapuskan.
“Misal kita mau penggadaan perangkat laktop, atau komputer atau printer yang baru tertolak oleh bagian anggaran karena yang lama belum dihapus gara-gara statusnya itu,” tegasnya.
“Supaya bisa dihapuskan, begitu pengadaan harus ditetapkan status penggunanya sehingga kita clear dalam penggunaannya,” imbuhnya.
Herbert juga menambahkan, guna mendukung peningkatan profesionalisme anggota dalam memberi layanan kepada masyarakat ditahun 2026 ini tentu harus dibarengi dengan sarana yang memadahi sebagai salah satu faktir penunjang.
“Yang jelas, masalah tata kelola barang milik negara atau BMN di tahun 2026 akan dimaksimalkan dan dipercepat proses status penggunaannya agar laju pertumbuhan layanan yang meningkat dapat diimbangi dengan dukungan peralatan yang sudah up date,” pungkas Herbert. (RG)


























