TIKOMAPOST.COM, LABUAN BAJO – Hebusan isu dugaan pungutan liar atau Pungli Rp10 juta per kapal yang oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo itu dipandang Tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata setempat hoax sebagai isu keliru dan menyesatkan yang berpotensi dapat merusak iklim pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo yang juga mantan anggota DPR, Ali Imran menegaskan bahwa opini publik yang berkembang belakangan ini kerap tidak berbasis fakta. Ia mengawali pernyataannya dengan ungkapan, “Benar bisa jadi salah, salah bisa jadi benar.”
“Agar ungkapan itu tidak terjadi, saya menyampaikan apa yang saya lihat, dengar, dan alami langsung di lapangan,” kata Ali Imran kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Ali Imran, masyarakat harus memahami terkait apa yang dimksud Master Sailing Declaration (MSD) atau Surat Pernyataan Nakhoda. MSD merupakan dokumen resmi yang ditandatangani Nakhoda sebagai pernyataan bahwa kapal dalam kondisi layak laut, memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kelaiklautan, serta perlindungan lingkungan laut.
Dalam MSD, Nakhoda menyatakan kesiapan kapal, kelengkapan alat keselamatan, kompetensi awak kapal, kesesuaian muatan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi pelayaran. Dokumen ini menjadi syarat utama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau isinya tidak benar, konsekuensinya jelas,” tegasnya seperti dikutip dari harian Laboan Bajo.
Ali Imran menyebut tudingan yang menyeret KSOP tersebut tidak sesuai fakta lapangan, pasalnya dirinya melihat pembinaan dan oendampingan yang telah dilakukan kSOP kepada pelaku usaha.
“Saya melihat sendiri proses pembinaan dan pendampingan. Tidak ada pungutan atau imbalan apa pun. KSOP justru membantu pelaku usaha memenuhi aturan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Ali, dirinya juga melihat perubahan signifikan wajah Pelabuhan Labuan Bajo yang dinilainya semakin mencerminkan gerbang destinasi wisata internasional.
“Mulai dari terminal penumpang, sistem parkir, hingga tata kelola,” ucapnya.
Senada, salah satu pelaku usaha pariwisata Labuan Bajo, Ahyar Abadi yang juga Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) juga menegaskan isu pungutan Rp10 juta per kapal adalah informasi yang 100 persen keliru.
“Selama saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo sejak tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP yang mengurus kapal wisata maupun ke organisasi-organisasi di pelabuhan. Itu tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat yang belum memahami dunia pelayaran sebaiknya datang langsung ke pelabuhan dan bertanya kepada pihak berwenang.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi,” sebutnya.
Baik Ali Imran maupun Ahyar Abadi mengajak seluruh elemen masyarakat Labuan Bajo untuk menjaga iklim pariwisata tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi provokatif yang bisa merusak citra Labuan Bajo,” kata Ahyar.
Ia juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut mengawasi aktivitas pariwisata agar tetap aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Pariwisata ini milik kita bersama. Mari kita jaga agar Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan dipercaya dunia,” pungkasnya. (RG/red)


























