
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Hadirnya Direktur Manajemen Risiko PT Pelindo (Persero) Boy Robyanto merupakan saksi pamungkas dari klaster pihak Pelindo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak yang menyeret tiga orang mantan pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga orang lagi dari PT. APBS sebagai pelaksana pengerjaan pada persidangan di pengadilan Tipikor, Rabu (10/6/2026).
Boy bersama lima orang saksi lainya memberi kesaksian yang harus menjawab semua pertanyaan yang diajukan JPU, PH maupun majelis hakim. Namun, pada kesempatan itu Boy yang palung banyak mendapat pertanyaan dari majelis hakim mengingat peran kantor pusat dalam aturan permainan setiap pekerjaan menjadi domainnya seperti keterangan salah satu saksi Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3.
Bahkan, di akhir persidangan majelis hakim masih menitipkan beberapa materi pertanyaan yang harus dijawabnya sebagai penerang dalam kasus ini, dan disampaikan nanti saat persidangan berikutnya.
“Saksi bisa datang lagi bisa memberikan tertulis, tapi harus tepat jawabannya karena kita perlu itu,” tutur Majelis Hakim.
Pertanyaan majelis hakim kepada Boy itu ingin memperjelas maksud dan tujuan sinergi BUMN itu apa karena bila dilihat setiap pekerjaan yang dilakukan sebisa mungkin hanya diberikan kepada perusahaan Pelindo group.
“Yang sebesar 197 miliar, munceratnya (Pembagiannya.Jawa,red) pada setiap level di Pelindo itu berapa. Yang kedua, dari 197 itu di tahun 2023-2024 itu setiap tahun kan ada RUPS, ada tantiem. Tantiem yang diterima setiap level berapa,” tandas majelis hakim.
Menurut Boy yang juga mantan Direktur Utama PT. Pelindo 3 sebelum merjer seperti saat ini bahwa saya hanya menjelaskan bahwa proses pengerjaan itu sudah sesuai dengan koridor.
Disinggung bagaimana terkait kasus yang sedang dipersidangkan, Boy menyebut bahwa awalnya dari adanya temuan BPK pada 2025, dan BOD pada waktu itu memutuskan untuk tidak melakukan pengerukan se-Indonesia sehingga muncullah Bengkulu jadi pendangkalan, dan memancing presiden mengeluarkan instruksi presiden no. 12 tahun 2025.
“Tapi itu hanya berjalan hanya setahun saja. Tapi updatenya ada komunikasi antara pak Dirut (Dirut Pelindo. red) dengan Menhub,” jelasnya disela isoma kepada titikomapost.com.
Saat dipertegas apakah pekerjaan pengerukan di seluruh Indonesia dihentikan setelah adanya temuan itu, Boy menegaskan bahwa masih ada skema pengerjaan atas pengerukan.
“Pengerjaan pengerukan ngak, yang untuk kolam tidak kita kerjakan,” katanya.
Boy menambahkan bahwa cost recovery nya pendapatan, tidak ada spesifik kita harus memungut jasa kolam tapi kalau alur iya.
“Kalau kolam convertinya kita dengan pendapatan. Kan ada pendapatan terminal peti kemas, terminal penumpang ya sudah dari situ sebenarnya. Tapi dari sisi APH kan mempunyai satu naratif yang berbeda,” ujarnya.
Dalam pengerjaan pengerukan itu, lanjut Boy, Pelindo bersandar pada surat Perhubungan Laut tahun 2017 sebagai surat tugas Pelindo melakukan pekerjaan pengerukan.
“Kita bekerja atas dasar surat itu selama surat itu tidak dicabut,” akunya.
Sedang BPK itu hanya memberikan warning bahwa Pelindo dapat minta kompensasi kepada Kementerian Perhubungan atas pekerjaan pengerukan.
Terkait temuan BPK dibilang itu kerugian negara, Boy menepis bahwa di bilang kerugian dimana sebenarnya kita masih laba.
“kalau di convert kita kan masih laba. Ya tapi kan ada gendong indit ( Saling membantu atau saling menanggung beban.Jawa.red) mas, ada pengeluaran yang memang harus dikeluarkan karena kita menjamin SLA SLG tapi ada biaya yang harus dikeluarkan yang kita tidak bisa menuntut cost recoverynya dari pendapatan peti kemas, jasa barang, cdanlain lain untuk melakukan pengerukan,” terang Boy.
Tapi, Boy mengingatkan terkait Inpres 12 tahun 2025 itu khusus Bengkulu.
“Selama tidak ada permintaan (pengerukan.red) dari Menhub tidak kita kerjakan. Kecuali ada SLA seperti di Perak, Priok dan seterusnya,” pungkasnya. (RG)


























