
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Merasa tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Surabaya, Jum’at (14/8), enam terdakwa mantan penggede Pelindo Regional 3 dan PT APBS lakukan upaya hukum banding.
Sidang kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak dengan kerugian negara sebesar Rp 83 miliar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto yang digelar Jumat, 14 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Klas 1A Surabaya itu menjantuhkan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa yang terdiri, tiga orang mantan pejabat dari PT Pelindo Regional 3 dan tiga orang mantan pejabat dari PT APBS masing-masing 4 tahun penjara, dan denda 200 juta subsider 80 hari penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni pidana subsider selama 80 hari, “ ujar Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing.
Atas vonis yang mengagetkan kubu terdakwa, dan membuat tim advokat merabah jidat sedikit mengeleng-geleng karena putusan yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU itu, maka keenam terdakwa sepakat melalui kuasa hukumnya melayangkan upaya banding ke pengadilan tinggi Surabaya yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu dibenarkan oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Pelindo group, Sudiman Sidabuke saat dikonfirmasi apakah jadi melakukan banding melalui pesan whatsapp yang dijawab dengan singkat sembari meminta dukungan spiritual permohonan kemudahan.
“Jadi lae, mohon do’anya,” ujar Sidabukke singkat, Jum’at (21/8/2026).
Enam terdakwa yang dimaksud, tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS, yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan merasa tidak puas setelah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim dengan menyatakan pikir-pikir dulu selama tenggang waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk menerima atau ada upaya hukum.
Langkah banding yang diambil para terdakwa itu dengan keyakinan membuahkan hasil baik yang dapat merubah nasib mereka nantinya. Keyakinan itu seperti diugkapkan oleh tim kuasa hukum sebelumnya yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak pantas mendapat oenghakiman seperti itu, pasalnya menurut Sidabukke bahwa mereka tidak menikmati hasil dari yang disangkakan oleh JPU.
“Dalam tuntutannya saja JPU mengakui bila terdakwa tidak menikmati aliran dana atas proyek tersebut,” ungkanya.
“Sebenarnya, hal itu masalah administrasi saja,” imbuh Sudabukke.
Dimana pada sidang sebelumnya, Rabu (5/8/2026), JPU telah menuntut tiga terdakwa dari PT. Pelindo Regional 3, yaitu:
- Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 dengan 3 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
- Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025 dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
- Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 90 hari.
Sedang, dari pihak PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu:
- Firmaniansyah selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024 dituntut 4 tahun penjara, dandibebankan pengembalian uang negara sebesar Rp 13 miliar dibsider 2 tahun penjara.
- Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar subsider 190 hari.
Sementara itu, vonis tersebut menjadi babak akhir setelah sebelumnya terjadi perdebatan tajam antara pledoi penasihat hukum dan replik JPU.
Dimana kuasa hukum Pelindo dan APBS mempertanyakan konstruksi kerugian negara Rp83,2 miliar serta hubungan transaksi antar entitas korporasi.
Sebaliknya, JPU tetap meyakini adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerukan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jaksa juga menolak seluruh pledoi dan meminta majelis menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Untuk tiga terdakwa PT APBS, tuntutan pidana dan denda juga dijatuhkan. Persoalan uang pengganti, terutama terhadap Firmaniansyah, menjadi salah satu poin yang kemudian dipersoalkan penasihat hukum dalam pledoi.
Menangggapinya, penuntut umum dalam replik dijelaskan, jaksa mengacu pada pola pembayaran dan biaya pengerukan. PT APBS disebut menerima sekitar Rp190,1 miliar dari Pelindo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp101,96 miliar dibayarkan kepada PT SAI dan Rp4,92 miliar kepada PT Rukindo.
Dari konstruksi transaksi tersebut, jaksa menghitung selisih sekitar Rp83,2 miliar sebagai kerugian keuangan negara. (RG)


























