
OPERATOR KAPAL TAK LUPUT TERBIDIK SEBAGAI TERSANGKA
TITIKOMAPOST.COM, JAKARTA – Pasca kecelakaan laut dengan tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa pada Minggu 13 september 2026 lalu, Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka terkait peristiwa tersebut.
“Tersangkanya 4 orang telah dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers Kamis (8/10/2026).
Keempat tersangka yaitu, nakhoda Arief Yunianto Nahkoda KMP Virgo Transport 8 dan tiga berasal dari pihak operator kapal, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
“Masa penahanan tersangka nahkoda pada 25 September 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan dan kelalaian.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (4ri)


























