Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Kepastian Jaminan Korban Pasca Kecelakaan Beruntun di Gending Probolinggo

21
Tim Jasa Raharja saat melihat langaung di TKP korban salah satu mobil kecelakaan beruntun di Gending Probolinggo, Srlasa (1/8/2023).

titikomapost.com, PROBOLINGGO – Jasa Raharja ambil langkah cepat merespon pasca terjadinya kecelakaan beruntun di daerah gending Probolinggo pada hari Selasa (1/8) setelah tim Perwakilan Probolinggo bersama Unit Gakum (Penegakan Hukum) Polres Probolinggo menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Berdasarkan hasil olah TKP bahwa kecelakaan disebabkan human error pengemudi kendaraan truck,” kata AKP Sapari Kasat Lantas Polres Probolinggo.

Secara paralel petugas Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo melalui M Rachmad Moehtadi dan Shandy Dharma Pribadi melakukan pendataan korban guna mempercepat proses pemberian kepastian jaminan biaya perawatan kepada seluruh korban yang dirawat dan melakukan survey ahli waris guna percepatan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia.

“Dari kecelakaan itu, sebanyak 3 orang korban meninggal dunia dan 5 orang luka-luka akibat kejadian tersebut. Kelima korban luka-luka segera dilarikan ke RSUD Waluyojati dan Puskesmas Gending untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Sedang, kronologi kejadian itu sendiri dimana semula kendaraan Truck Box Mits Nopol S-8016-NJ dikemudikan sdr.DH berjalan dari arah timur ke barat diduga kecepatan tinggi sesampai di TKP karena kurang memperhatikan situasi depan sehingga menabrak dari arah belakang kendaraan Toyota Avanza Nopol P-1846-AN dikemudikan MP yang berjalan searah didepannya sehingga kendaraan Toyota Avanza Nopol P-1846-AN terdorong ke kanan terjadi kontra dengan kendaraan Truck Nopol L-8814-CAC dikemudikan DK yang berjalan dari arah barat ke timur (berlawanan) sedangkan kendaraan Truck Box Nopol S-8016-NJ oleng kiri turun ke bahu jalan menabrak kendaraan sepeda motor Nopol N-6455-ON dikendarai sdsrzadi. M yang berjalan dari arah barat vkvsce timur.

Baca Juga  Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pajak

Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo Suryo Setyantoro Putro menyampaikan, seluruh korban luka-luka yang dirawat dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 Juta sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecealakan Lalu Lintas Jalan.

“Kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu menataati rambu lalu lintas agar resiko lakalantas di jalan raya dapat diminimalisir kedepannya,” imbau Suryo. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE