BARESKRIM POLRI TETAPKAN MANTAN KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT TERSANGKA PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO

30
BARESKRIM POLRI TETAPKAN MANTAN KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT TERSANGKA PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

TITIKOMAPOST.COM, JAKARTA – Mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.

Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), bersama dua perwira tinggi lainnya yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Modus yang disangkakan adalah dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal taping) serta akses ilegal dan penghapusan data elektronik pada sistem lawful interception management system (LIMS) yang dilakukan terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha

Kegiatan penyadapan diduga dilakukan dalam rentang tahun 2025–2026, dan pada Oktober 2026 dimana para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file serta catatan log untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga  HASIL BANDING TERDAKWA PENGERUKAN TANJUNG PERAK KURANGI HUKUMAN

Sedang, kasus ini mulai terungkap dari laporan internal kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah diska lepas (flashdisk), dan memeriksa 10 saksi serta 3 saksi ahli. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 332 ayat 1 atau 2 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa tindakan penyadapan ini bukan merupakan kebijakan resmi institusi Polri. (RU/red)