HASIL BANDING TERDAKWA PENGERUKAN TANJUNG PERAK KURANGI HUKUMAN

82
HASIL BANDING TERDAKWA PENGERUKAN TANJUNG PERAK KURANGI HUKUMAN
Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 saat berdiri diantara terdakwa lain saat mendengarkan vonis hakim atas dirinya 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari, Jum'at (14/8/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Langkah banding yang diambil para terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam Tanjung Perak atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada, Jum’at 14 Agustus 2026 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya lalu hanya mampu menurunkan hukuman maksimal separuh dari vonis 4 tahun penjara. Namun, salah seorang terdakwa diputus tetap menguatkan vonis PN Surabaya 4 tahun penjara, dan denda 200 juta. 

Dari hasil penelusuran pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, bahwa amar putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2026 menyatakan kelima orang terdakwa hukumannya lebih ringan dari putusan PN Surabaya, dan satu orang lagi ditetapkan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara yang diterima sebelumnya 4 tahun dan denda 200 juta.

Putusan Vonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada jumat 14 Agustus 2026 lalu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Merespon itu, penaseha Hukum Sudiman Sidabuke menjawab mikir-mikir, dan begitu juga JPU. Namun sebelum lewat tujuh hari kerja dari putusan, keenam terdakwa melalui kuasa Hukum melakukan upaya h banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, pada pengiriman berkas banding tanggal 15 September 2026.

Baca Juga  GESER DENGAN TOREHAN KINERJA POSITIF, KEPALA KSOP SAMPIT BANJIR APRESIASI

Melalui SIPP Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, bahwa putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober oleh Hakim Ketua, Hj. Sri Herawati, SH, MH, Hakim anggota, Haryono, SH, MH., dan Hakim anggota, Ugo, SH., MH. Menyatakan, Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 jo 20 huruf a, c, d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 Juta,” putus Hakim.

Begitu juga dengan keempat terdakwa lainnya, yaitu Hendiek Eko Setiantoro diputus 3 tahun penjara dan denda pidana 200 juta, Erna Hayu Handayani diputus 2 tahun penjara dan denda 200 juta, Made Yuni Christina diputus 3 tahun penjara dan denda 200 juta serta Dwi Wahyu Setiawan diputus 2 tahun penjara dan denda 200 juta.

Baca Juga  GESER DENGAN TOREHAN KINERJA POSITIF, KEPALA KSOP SAMPIT BANJIR APRESIASI

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi dalam sidang banding para terdakwa kasus koruosi pengerukan kolam Tanjung Perak, Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 14 Agustus 2026 untuk selain dan selebihnya;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa:

Barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor: 838 dikembalikan kepada Jaksa penuntut Umum dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Firmaniansyah; 

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk ditingkat banding sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);

Sementara Hakim memutuskan Firmaniansyah Dirut PT. APBS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 14 Agustus 2026 yang dimohonkan banding tersebut, tetap 4 tahun penjara denda pidana 200 juta, Made Yuni Christins 3 tahun penjara pidana denda 200 juta, dan Dwi Wahyu Sietiawan 2 tahun penjara pidana denda 200 juta. (RG)

Baca Juga  GESER DENGAN TOREHAN KINERJA POSITIF, KEPALA KSOP SAMPIT BANJIR APRESIASI