Tanpa Ampun Tilang Berbasis CCTV Uji Coba 15 Titik Di Surabaya

3204
Contoh posisi pelanggaran oleh pengendara motor yang terekam CCTV Kota Surabaya

SURABAYA – Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan uji coba tilang “on the spot” atau di tempat berbasis CCTV di diterapkan titik traffic light Kota Surabaya.

“Penerapan tilang rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang “on the spot” berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad saat lakukan uji coba, Kamis (2/8/2018).

Adapun 15 titik rinciannya yakni depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono.

“Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” terang Irvan.

Bagi pengemudi kendaraan, lanjut Irvan, terbukti melanggar lalu lintas akan langsung dilakukan penindakan tilang di tempat oleh petugas.

“Setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan alat bukti rekaman,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.

Baca Juga   Kapolres , Kadishub dan Jasa Raharja Kunjungi Pos Pengamanan dan Kegiatan Ramp Check Kendaraan di Terminal tawang Alun Jember

” Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” jelas Irvan.

Irvan mengatakan data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya, mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek.

“Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” ucapnya.

Selama ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada hasil tangkapan CCTV, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari wajah pengendara.

Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop, melainkan juga pelanggar yang menggunakan ponsel dan tidak menggunakan “savety belt” (sabuk pengaman).

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati, dimana Pemkot Surabaya bersama jajaran Dishub, telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Ini bisa mengurangi kerja polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” katanya.

Dari hasil uji coba di lapangan, Kapolrestabes mengatakan kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuknya sekolah dan kerja. Pengemudi kendaraan, kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu lintas.

“Kami tadi berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggar yang tertangkap kamera, akan kita sampaikan pemberitahuan,” ungkapnya.

Menurut Kapokrestabes, dengan dilakukannya uji coba tilang “on the spot” dengan CCTV, diharapkan semakin timbul kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara.

Rencananya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, akan melakukan sampling pengiriman surat teguran tilang ke alamat pelanggar. “Ini sesuatu langkah yang maju, sinergitas antara Pemkot dengan Polrestabes Surabaya,” tandasnya. (Guk/Pin)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE