Dua Pemalsu Dokumen Impor Dijebloskan Ke Medaeng

67
Dua tersangka kasus pemalsuan dokumen ribuan miras berkedok benang polyster dijebloskan ke Lapas Kelas I Medaeng oleh Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA – Dua tersangka pemalsuan dokumen impor ribuan botol miras yang didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama berkedok tertulis polyestern Yarn (benang poliester) Daniel Damaroy dan Dian Priyanto akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas I Medaeng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kita tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya.” ujar kasi pidsus Dimaz Atmadi didampingi kasi Intel Lingga Nuarie, selasa (16/10/2018).

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print – 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.

“Untuk tersangka Dian dilakukan penahanan pada proses penyidikan sedangkan Daniel tidak dilakukan penahanan dan prosesnya pada tahap II ini dilakukan penahanan. Alasannya normatif dalam artian ditakutkan para tersangka menghilangkan barabg bukti dan menghilangkan diri dan tercantum dalam KUHP. ” Papar Dimaz.

Sedang kasus itu sendiri adalah hasil dari pengungkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak yangmengamankan 3 kontainer berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore pada 26 Juni 2018 lalu.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (RG/ Guk/Pen)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE