Tingkatkan Profesionalisme DPA Pelayaran Ditkapel Gelar In House Training

92
Foto bersama debgan seluruh peserta In House Trining Bagi Desinated Person Ashore Perusahaan Pelayaran Dan Manajemen Operator Kapal di Hotel Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Ankasa, Medan, Rabu (13/11/2018).

MEDAN – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla menyelenggarakan In House Trining Bagi Desinated Person Ashore (DPA) Perusahaan Pelayaran Dan Manajemen Operator Kapal yang diselenggarakan selama tiga hari tanggal 13-16 Nopember 2018 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Ankasa, Medan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono M.Mar mengaku, penegakan regulasi di bidang manajemen keselamatan kapal pada saat ini semakin berat mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang memerlukan pengawasan maupun karena perkembangan di bidang teknologi perkapalan yang semakin pesat yang ditandai dengan pengoperasian berbagai tipe kapal dengan peralatan yang semakin modern.

“Kondisi ini semakin diperberat dengan adanya kecenderungan sebagian pemilik kapal dan/atau beberapa nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku hanya untuk mermperoleh keuntungan semata, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal yang dalam hal ini aspek manajemen keselamatan kapal telah terabaikan,” ungkapnya.

Untuk itu, Sudiono meminta, kondisi ini hendaknya menyadarkan kita semua bahwa tugas dan tanggung jawab seorang DPA dalam menangani manajemen keselamatan kapal saat ini semakin berat dan penuh dengan tantangan. Sebab seorang DPA bertanggung jawab dalam mengimplementasikan seluruh elemen ISM Code di perusahaan dan kapal.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama RSUD Saiful Anwar Malang Sosialisasi Golden Period 

“Pelatihan terhadap Designeted Person Ashore (DPA) ini sebagai suatu upaya untuk tidak hanya meningkatkan kerja sama di antara regulator dan operator, tetapi juga untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan profesionalitas operator dibidang keselamatan pelayaran. Tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi pengetahuan memadai, maka penerapan manajemen keselamatan kapal tidak mungkin dapat dilakukan dengan baik,” terangnya.

Menurut Sudiono, bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan memberikan pembekalan bagi para DPA perusahaan pelayaran mengenai pentinnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan di Perusahaan Pelayaran dan di Kapal yang dioperasikan. Hal ini dikarenakan sebagian besar penyebab kecelakaan kapal akibat faktor kelalaian manusia atau Human Error akibat manajemen yang buruk, sehingga dengan pelaksanaan kegiatan in House Trining ini diharapkan kecelakaan kapal bisa dihindari dengan beberapa cara sesuai persyaratan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

“Pemenuhan kualifikasi SDM di perusahaan pelayaran dan dikapal, membuat dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur dalam mengoperasikan kapal dan perawatan kapal, pelaksanaan latihan -latihan dalam menghadapi bahaya di perusahaan dan di kapal hingga kemampuan untuk melaksanakan internal audit di perusahaan dan di kapal,” tandasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Surabaya Optimalkan Relation Customer Dengan Intensifikasi CRM  di Bluebird Grup
Dua narasumber pembekalan buat para DPA perusahaan pelayaran; Capt. Jaja Suparman dari Ditkapel (kiri) dan Capt. Renaldo Sjukri (kanan) dari BP3IP Jakarta.

Senada, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Ditkapel, Capt. Djaja Suparman mengatakan, kegiatan In House Trining ini merupakan kegiatan rutin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla setiap tahun bagi masyarakat khususnya bagi para personil darat yang ditunjuk (Desinted Person Ashore/DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan sesuai dengan Permenhub No. PM 45 Tahun 2012 dengan tujuan memberikan pembekalan dalam bidang Manajemen Keselamatan Kapal.

“Artinya adalah manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal yang aman serta upaya pencegahan pencemaran linkungan yang diterapkan di perusahaan dan di kapal, dan sistem penataan dan pendokumentasian yang memungkinkan personil menerapkan kebijakan manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan perusahaan secara efektif,” ujarnya.

Disamping itu, Jaja menambahkan, International Maritime Organization telah mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan laut yang dikenal sebagai International Safety Management (ISM) Code yang telah dikonsolidasikan dalam Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (international Convention for the Safety of Life at Sea) pada tahun 1994 dan berdasarkan berbagai ketentuan internasional di bidang keselamatan pelayaran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan seluruh peraturan pelaksananya, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Baca Juga  Tim Samsat Mojokerto Gandeng BUMDes Sosialisasikan Kemudahan Layanan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

“Selain itu, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamalan dan pencegahan pencemaran dari kapal,” pungkasnya.

Sementara itu, Capt Renaldo Sjukri dari BP3IP Jakarta selaku narasumber mengingatkan kepada para DPA, agar bisa menjadi jembatan manajemen antara kapal dengan perusahaan sehingga apa yang menjadi kebutuhan kapal tertunjang khususnya kelengkapan alat-alat keselamatannya.

“Sebagai DPA harus bisa menjadi katalisator antara kapal dan perusahaan sehingga keselamatan pelayaran bagi kapal-kapalnya dapat terjaga,” katanya.

Untuk diketahui, antusias para peserta yang mengikuti kegiatan in House Trining sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, disamping mendapatkan ilmu mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, para peserta juga tidak dipungut biaya untuk mengikuti kegiatan ini karena semua sudah ditanggung oleh Ditjen Hubla termasuk akomodasi selama kegiatan berlansung. (Idra/RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE