Walikota Terkesan Cuek, Kaum Pedagang Siapkan Gugatan

50
Wajah pasar Tunjungan yang magkrak sangat mengenaskan.

SURABAYA – Tak tahan dengan sikap Walikota Surabaya yang terkesan acuh tak acuh, Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) yang sudah lima kali bersurat perihal lamanya pasar Tunjungan mangkrak sekitar 10 tahun untuk revitalisasi namun hanya janji isapan jempol belaka.

“Kami menagih janji revitalisasi tapi tak satu pun surat itu dijawab. Surat permohonan audiensi juga tidak di respon ,” kata Johniel Lewi Santoso, di Pasar Tunjungan Surabaya, Kamis (3/1/2018).

Para pedagang mengaku berbagai cara telah dilakukan, selain meminta revitalisasi semua permintaan itu selalu tidak digubris oleh Pemkot Surabaya. Semakin kuat dugaan, pasar tradisional dan bersejarah itu akan di hilangkan.

“Sudah berbagai upaya dilakukan para pedagang Pasar Tunjungan untuk meminta revitalisasi. Namun, selalu dijanjikan dengan alasan bermacam-macam,” lanjut Johniel Lewi.

Johniel menyebut, para pedagang di Pasar Tunjungan yang kondisinya semakin memprihatinkan dan mangkrak itu, sebenarnya sangat mendukung program dan visi misi Pemkot Surabaya untuk mewujudkan pasar bertaraf internasional.

Revitalisasi Pasar Tunjungan sangat dibutuhkan karena kondisinya saat memprihatinkan, tak terawat dan sangat kumuh. Mereka menyebut, program itu (revitalisasi-red) sangat diperlukan agar tidak mengganggu pemandangan indahnya Kota Surabaya, apalagi di sebelahnya telah berdiri bangunan mall megah.

Baca Juga  Pelindo Jamin Layanan Operasional Logistik Selama Libur Lebaran 2024

“Pasar Tunjungan ini letaknya kan pas di tengah kota Surabaya, jadi apa Bu Walikota tidak malu jika ada kunjungan tamu dari luar daerah maupun luar negeri yang berkunjung ke Surabaya melihat kondisi Pasar Tunjungan yang sangat kumuh ini. Kalau hujan banjir karena atap bocor, gelap dan banyak tikus,” terangnya.

Faktanya, kondisinya sangat kontras dengan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Surabaya yang berada di seberangnya. Informasi yang di dapat, di pasar yang dibangun tahun 1978 itu ada 240 stand, sedikitnya ada 20 pemilik yang hadir dalam pertemuan saat itu.
Kemudian, pada tahun 1989 pasar itu mulai ‘mati’ sepi dan ditinggalkan pengunjungnya. Saat proses hukum di PTUN tahun 2008, pemilik menang gugatan, dan meminta dilakukan revitalisasi, namun hingga saat ini tidak kunjung dijalankan.

Kondisi seperti itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tak jelas apa yang mau dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Begitu juga PD Pasar Surya. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya itu bertugas mengelola seluruh pasar di Kota Surabaya dan membina para pedagangnya.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Tak jelas apa yang akan dilakukannya. Bahkan terus memungut retribusi atau Iuran Layanan Pasar (ILP),” tambahnya.

Selain itu, sesuai Surat Direksi PD Pasar Surya ditetapkan, mulai Januari 2018, para pedagang, juga seluruh pedagang di pasar lainnya di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 persen. Artinya, pedagang harus menanggung dobel PPn 10 persen, karena PPn 10 persen sudah termasuk dalam komponen ILP yang dipungut PD Pasar Surya sejak PD Pasar Surya ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan pajak.

Sebelumnya, pada 2016, pedagang Pasar Tunjungan juga menggugat Walikota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada tahap mediasi dicapai kesepakatan. Gugatan pedagang dicabut, dengan kesepakatan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia melakukan revitalisasi.

“Tapi kesepakatan yang dituangkan dalam Penetapan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu bak angin lalu, juga diabaikan. Itu berarti Walikota dan Direksi PD Pasar Surya melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegas mereka serentak.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS), organisasi yang menaungi seluruh pedagang di pasar tradisonal di Surabaya, juga memprotes lolosnya sejumlah nama direksi lama dalam rekrutmen direksi baru PD Pasar Surya. Mereka menilai, kinerjanya terbukti jauh dari harapan, mengecewakan, dan tidak berpihak pada para pedagang.

Soal keberatan itu, KPPSS menuangkannya dalam surat yang ditujukan kepada Walikota Surabaya, Badan Pengawas PD Pasar Surya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Sekretaris Kota Surabaya, Asisten Perekonomian Pemkot Surabaya, Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Pemkot Surabaya, serta Tim Penguji Rekrutmen Direksi PD Pasar Surya. (RG/af/ji)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE