Waisak Jadi Berkah Remisi Bagi 25 WBP 

42
Hari Raya Waisak 25 warga pemasyarakat beraga budha dapat remisi.

SURABAYA – Hari Raya Waisak menghadirkan kebahagiaan ganda bagi 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Pasalnya, selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus Waisak.

Remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori. Yaitu Remisi Khusus (RK) I dan II. RK I diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II, begitu WBP mendapat remisi WBP bisa langsung bebas.

“Seluruh WBP yang mendapat remisi masuk dalam RK I,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono pagi ini (17/5).

Pargiyono melanjutkan, lama remisi yang diterima WBP bervariasi. Paling sedikit 15 hari. Dan paling lama 2 bulan. Pemberian remisi dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah online.

“Semuanya sudah transparan, WBP dan keluarganya bisa mengakses sendiri lewat layanan self service yang ada di tiap Lapas/ Rutan di Jatim,” ujarnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Pargiyono, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat. Diantaranya, putusan perkaranya sudah inkrah, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Jika punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” tuturnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE