PSBB Beri Ruang Bagi Pekerja Kantoran dan Media Beraktivitas

26
Akses masuk kota Surabaya diperketat dengan adanya PSBB.

SURABAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada dasarnya adalah untuk membatasi masyarakat bergerak agar tidak mengakibatkan kerumunan massa. Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, bahwa inti penerapan PSBB untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan.

Menurut Himawan, para pekerja cukup mematuhi protokol kesehatan yang ada nantinya. Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu para pekerja wajib untuk menggunakan masker dan bagi yang menggunakan motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan, kecuali mereka dalam 1 KK (kartu Keluarga).

Sedangkan bagi yang menggunakan mobil akan ada ketentuan lebih lanjut nantinya saat PSBB ditetapkan. Kemungkinan jumlah penumpang dibatasi hanya 50% saja. Sehingga, desas desus para pekerja migran ini juga tidak perlu untuk mengurus dokumen tertentu atau tanda pengenal tertentu, apalagi harus pindah domisili.

“Jadi cukup bekerja seperti biasanya, dan patuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah,” tuturnya kepada wartawan, Jum’at (24/4/2020).

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

Baca Juga  Gelar Apel Penutupan Posko Angleb 2024, KSOP Gresik Apresiasi Masyarakat Tak Nekat Bawa Barang Berbahaya Saat Mudik

“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata Eddy.

Screening dilakukan guna meredam penyebaran virus Covid-19.

Eddy menjelaskan, untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (mp/die)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE