Awas…! Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Maksimal 500 Ribu

39
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji yang memimpin bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi saat menyaksikan sidang ditempat pelanggaran protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 di razia hari pertama Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

SIDOARJO – Sebagai langkah memberikan efek jera kepada masyarakat yang kurang patuh pada protokol kesehatan,  mulai Senin (14/9/2020) hari ini, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub di Sidoarjo melakukan razia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu,” terang Kombes Pol. Sumardji.

Saat razia dimulai sekitar pukul 08. 00 WIB, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji yang memimpin bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo beberapa menit saja sudah menjaring belasan orang yang tidak memakai masker, baik pengguna mobil pribadi, motor maupun angkutan umum. Mereka ada yang naik motor, angkuta umum.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Mereka yang terjaring langsung dilakukan sidang di tempat dengan denda Rp150 ribu subsider tiga hari. Apabila pelanggar tidak bisa membayar denda maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” tutur pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Untuk itu, lanjut Ahmad Zaini, guna meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Ini kami lakukan pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasarannya,” pungkasnya. (And/Rud)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE