Dua Pekan PPKM Denda Pelanggar Prokes di Jatim Capai Rp 500 Jutaan

61
Saat operasi yustisi PPKM dipasar tumpah Tuguh Pahlawan menjaring pelanggar prokes.

titikomapost.com, SURABAYA – Selama dua pekan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Jatim) tercatat denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masyarakat mencapai Rp 539.931.000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di Jatim, tim Satgas Covid -19 telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Prokes.

“Polda Jatim bersama Tim Hunter Covid -19, TNI, Satpol – PP serta instansi terkait, telah melakukan Operasi Yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di Jatim,” katanya, Selasa (26/01/2021).

Saat petugas tilang pelanggar prokes.

Sejak tanggal 11-25 Januari 2021,Tim Satgas Covid -19 telah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 1. 378.435. Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, masyarakat , terminal dan Pelabuhan, Mall, Pasar, Restoran atau Rumah Makan, tempat wisata serta tempat ibadah.

“Pelanggar prokes yang mendapat sanksi teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860,” terang Gatot.

Selain itu, lanjut Gatot, masyarakat yang mendapat sanksi berupa denda administrasi sebanyak 8.459 pelanggar, dengan total keseluruhan mencapai Rp 539.931.000. Selama dua pekan PPKM di Jatim total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Kami berharap masyarakat Jatim tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memperpanjang PPKM hingga tanggal 8 Pebruari 2021mendatang. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Semula di Jatim yang hanya 11 Kabupaten / Kota yang menerapkan PPKM, kini bertambah 4 Kab/Kota, sehingga total berjumlah 15 wilayah. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, tertanggal 13 Januari.

Adapun daerah yang sudah menerapkan PPKM kemarin yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Sedang empat daerah tambahan antara lain, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

 

Perpanjangan PPKM ini perlu dilakukan, karena ada beberapa daerah yang masuk zona merah. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. (guk/sun/rud)

 

, SURABAYA – Selama dua pekan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (Jatim) tercatat denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masyarakat mencapai Rp 539.931.000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di Jatim, tim Satgas Covid -19 telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Prokes.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Polda Jatim bersama Tim Hunter Covid -19, TNI, Satpol – PP serta instansi terkait, telah melakukan Operasi Yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di Jatim,” katanya, Selasa (26/01/2021).

Sejak tanggal 11-25 Januari 2021,Tim Satgas Covid -19 telah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 1. 378.435. Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, masyarakat , terminal dan Pelabuhan, Mall, Pasar, Restoran atau Rumah Makan, tempat wisata serta tempat ibadah.

“Pelanggar prokes yang mendapat sanksi teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860,” terang Gatot.

Selain itu, lanjut Gatot, masyarakat yang mendapat sanksi berupa denda administrasi sebanyak 8.459 pelanggar, dengan total keseluruhan mencapai Rp 539.931.000. Selama dua pekan PPKM di Jatim total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih.

“Kami berharap masyarakat Jatim tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memperpanjang PPKM hingga tanggal 8 Pebruari 2021mendatang. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Gelar Apel Penutupan Posko Angleb 2024, KSOP Gresik Apresiasi Masyarakat Tak Nekat Bawa Barang Berbahaya Saat Mudik

Semula di Jatim yang hanya 11 Kabupaten / Kota yang menerapkan PPKM, kini bertambah 4 Kab/Kota, sehingga total berjumlah 15 wilayah. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, tertanggal 13 Januari.

Adapun daerah yang sudah menerapkan PPKM kemarin yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Sedang empat daerah tambahan antara lain, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Perpanjangan PPKM ini perlu dilakukan, karena ada beberapa daerah yang masuk zona merah. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. (guk/sun/rud)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE