Ketua DPD RI Berharap Kapolri Bisa Ciptakan Penanganan Hukum Lebih Transparan

97
Ucapan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti atas dilantiknya Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru, Rabu (27/1/2021).

titikomapost.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru, Rabu (27/1/2021), menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Ketua DPD RI menyambut positif perubahan di pucuk pimpinan Polri itu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Kapolri yang baru bisa menciptakan rasa aman secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Selamat buat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilantik menjadi Kapolri baru. Kita berharap program atau keputusan yang baik yang telah dijalankan Kapolri sebelumnya bisa dilanjutkan. Kapolri baru juga bisa mengevaluasi kekurangan dari pendahulunya,” katanya.

LaNyalla menambahkan, sebagai Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo harus menjalankan perundang-undangan selurus-lurusnya.

“Jadikan hukum sebagai ujung tombak penegakkan keadilan dan kedisiplinan. Hukum harus dijalankan secara transparan dan harus berpihak kepada kebenaran,” katanya.

Menurut LaNyalla, salah satu tugas berat Kapolri baru adalah mendukung pemerintah mewujudkan kedisiplinan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan.

“Selain sejumlah permasalahan hukum, Polri juga harus mendukung penciptaan kedisiplinan masyarakat. Karena saat ini kedisiplinan masyarakat terhadap potokol kesehatan sangat rendah. Akibatnya kasus penyebaran terus terjadi,” katanya.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolru baru dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Proses Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru juga telah melalui persetujuan DPR, dan telah melalui tahapan fit and proper test. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR.(die/lnm)

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE