IPC Berlakukan Tarif Layanan Baru di Tengah Pandemi

70
Kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok (ist)

titikomapost.com, JAKARTAPelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC mulai hari ini telah berlakukan penyesuaian tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok meski diwarnai jeritan para pengusaha sebelumnya.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media,” kata SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani dalam rilis di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurut Dini, IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

Dijelaskannya bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285.500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85 ribu/bok/hari.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75 ribu per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang,” katanya.

Sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, lanjut Dini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per bok. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75 ribu per bok. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23 ribu per bok (8,7 persen).

Tidak hanya itu, Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

Bahkan, Dini menambahkan, penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain Ginsi, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

Bahkan,Ia mengaku kalau keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

“Pada 23 Februari 2021 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,” katanya.

Sementara itu, pelaku usaha kepelabuhanan yang sempat membuat surat terbuka sebelumnya yang ditandarangani Sugiyanto dan Ellias Sembiring untuk meneriakkan agar kenaikan tarif itu dapat ditunda dengan alasan kurang pas karena ditengah badai pandemi covid-19, nampaknya bertepuk sebelah tangan dengan ditetapkannya perubahan tarif per 15 April ini.

“Saat ini bukan lah waktu yang tepat bagi Pelindo II/IPC ( Terminal JICT, TPK Koja, NPCT-1, Terminal MAL dan Terminal IPC TPK) menaikan tarif tersebut, lantaran banyak pelaku usaha baik ekportir,importir, PPJK dan lainnya yang terdampak covid-19. Disamping itu kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk. Semua mengalami kesulitan, bahkan ada yang sudah menutup kegiatan usahanya,” serunya seperti yang tertuang di salah satu dari enam poin surat terbuka tertanggal 13 April tersebut. (RG/rud/eha)

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

 

 

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE