Sah Logo Halal MUI Berlaku 50 Tahun Sejak 2009 Kok Bisa di Ganti ?

152
Logo Halal MUI berlaku 50 tahun sejak diterbitkan tahun 2009 kedepan.

titikomapost.com – Sindiran pedas disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sebuah surat pendaftaran ciptaan yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal logo halal MUI. Bahwa Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku selama 50 tahun sejak diterbitkan. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) disarankan bikin sertifikat haram.

“Sertifikat MUI berlaku selama 50 tahun. Dan itu tidak diganggu dan dibatalkan. Jika Kemenag terbitkan sertifikat Halal akan dianggap tidak berlaku,” kata Muslim seperti di kutip dari RMOL, Jumat (18/3/2022).

Dalam surat pendaftaran ciptaan itu, tercatat pencipta, yaitu Yayasan Halalmui dan pemegang hak cipta, yaitu Yayasan Halalmui dengan jenis ciptaan seni logo dan judul ciptaan Halal-Majelis Ulama Indonesia.

“Dan Kemenag terbitkan sertifikat halal? Apa dasar dan kewenangannya? Mendingan kalau Kemenag mau jadi lembaga tandingan MUI, kenapa Kemenag tidak terbitkan sertifikat Haram aja? Contoh, barang-barang yang haram dikonsumsi. Kan bagus tuh,” jelas Muslim.

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

Menurut Muslim, Kemenag yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas ini dianggap kehabisan kerjaan sehingga mengkudeta sertifikat halal MUI yang berlaku sejak 2009 hingga 50 tahun mendatang.

“Kemenag perlu pertanggungjawabkan dana jamaah Haji yang diinvestasikan ke infrastruktur sehingga jamaah haji harus diberi daftar tunggu itu. Kasihan kan, ini tanggung jawab Kemenag,” pungkas Muslim. (red/rmol)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE